Kabar Buruk datang dari Kivlan Zen Loyalis Prabowo Subianto yang Sedang Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Setelah Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjadi terdakwa kasus penguasaan Senjata Api ilegal.
Selain dugaan kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan tudingan upaya melakukan Makar.
Setelah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kabar buruk datang dari loyalis Prabowo Subianto itu.
Kivlan Zen kini tengah dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Goebroto, Jakarta Pusat, sejak Senin (16/9/2019).
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menjalani perawatan akibat infeksi paru-paru stadium 2 yang dideritanya.
Lowongan Kerja DOSEN TETAP di UGM dan UMI Makassar Masih Terbuka, Syarat, Cara Daftar dan Berkas!
Serupa dengan Kasus Aulia Kesuma,Nenek Iyah Tewas dengan Tragis,Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar Pelaku
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Tonin mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.
Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Tonin mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," katanya.
Kivlan didakwa menguasai Senjata Api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam.
Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.
Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.