Plt Kepala Dispopar Enrekang Bakal Beri Swasta Kelola Villa Bambapuang
Menurutnya, saat ini memang pengelolaan Villa Bambapuang belum profesional dan juga masih sementara pembenahan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Enrekang kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (17/9/2019).
Mereka mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 39 miliar yang ada di Kabupaten Enrekang.
Dalam aksi tersebut Jendral lapangan, Palas, mengatakan Kabupaten Enrekang kaya akan sumber daya alam dan manusianya, namun tak lepas dari dugaan penyalahgunaan anggaran.
Camat Tamalate Bangun Kemitraan Bareng Tribun Timur
Film The Santri, Kelakuan Anak Ustad Yusuf Mansur Wirda & Gus Azmi Dikecam Bawa Ceramah Ayah Pacaran
UU KPK Direvisi, Ada 7 Poin Perubahan Atas Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Dimana dari hasil investigasi yang dilakukannya, ada hal yang sangat aneh atas bantuan untuk daerah Kabupaten Enrekang yakni Dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2015.
Dimana anggaran DAK Rp 39 miliar tersebut diperuntukan untuk proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, berdasarkan lampiran Peraturan presiden nomor 36 tahun 2015.
Namun fakta di lapangan, Pemerintah daerah (Pemda) Enrekang memecah anggaran tersebut menjadi 126 paket proyek di berbagai kecamatan.
Bahkan, pihaknya menduga 126 proyek tersebut fiktif.
Sebab dari proses pelelangan sampai penerbitan surat perintah kerja dan pencairan anggaran dari kas daerah ke para kontraktor telah ada sejak tanggal 18 september 2015.
Sementara pembahasan proyek baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015.
Sementara salah satu Koordinator aksi, Hilmi Agus, mengatakan kasus ini telah dilaporkan akhir tahun 2018.
Bahkan, sekarang telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dari kasus ini.
"Dari hasil dari audiensi dengan pihak Kejati mengatakan bahwa sudah ada 30 titik yang sudah diperiksa dan sudah ada ditemukan beberapa pelanggaran, namun untuk menetapkan tersangka itu belum bisa," kata Hilmi dalam rilisnya pada TribunEnrekang.com, Selasa (17/9/2019).
Camat Tamalate Bangun Kemitraan Bareng Tribun Timur
Film The Santri, Kelakuan Anak Ustad Yusuf Mansur Wirda & Gus Azmi Dikecam Bawa Ceramah Ayah Pacaran
UU KPK Direvisi, Ada 7 Poin Perubahan Atas Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Ia pun mengaku, kecewa karena pihak Kejati Sulsel tidak memberikan jangka waktu dari hasil kasus DAK ini.
Untuk itu, Ia menuntut agar Kejati Sulsel segera menangkap pelaku korupsi DAK Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung RI memproses jaksa yang diduga menjadi makelar kasus ditubuh Kejati Sulsel.