Pemprov Hibahkan Lahan untuk Yayasan Masjid Al Markaz, Ini Pandangan Fraksi DPRD Sulsel
Ranperda tentang hibah lahan atau tanah kepada Yayasan Islami Center Masjid Al Markaz Al Islami.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, gelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ranperda tentang hibah lahan atau tanah kepada Yayasan Islami Center Masjid Al Markaz Al Islami.
Rapat berlangsung Selasa (17/09/2019) dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif dari Partai Demokrat.
Setiap Fraksi diminta untuk naik membacakan andangan fraksi terhadap rancangan tersebut. Kecuali dari Fraksi Golkar.
Tidak ada satupun anggota Fraksi Golkar hadir di dalam rapat.
Revisi UU KPK Gerindra & PKS Beri Catatan, Demokrat Belum Bicara Yasonna: Presiden Setuju Jadi UU
Link Live Streaming Inter Milan vs Slavia Praha Liga Champion 2019 Live SCTV, Tonton di HP
PSM Waspadai Tira-Persikabo, Darije Harap RD Tak Parkir Bus
Kendati demikian, rapat parpurna ini tetap dimulai.
Syahar menganggap dari 21 anggotan DPRD yang mewakili masing masing Fraksinya sudah memenuhi kuorum .
Rapat ini juga hanya pemandangan umum fraksi dan belum pengambilan keputusan. Min ggu depan baru dijawab Gubernur.
"Rapat yang hadir sudah diwakili sebagian anggota fraksi. Karena sebagian anggota lainnya hari ini mengikuti kegiatan di luar, maka dianggap terhitung. Dan tidak mengubah subtansinya" kata Syahar.
Pandangan umum Fraksi Hanura yang dibacakan langsung Alex Palinggi.
Dia meminta kepada Gubernur agar pelepasan hibah lahan Al Markas Al Islami seluas 72 hektar, sekiranya diawali dengan peraturan daerah.
Setelah itu keputusan Gubernur dan persetujuan terkait pelepasan aset Al Islami tersebut.
Kedua berharap kepada Gubernur dalam pengelolaan Masjid Al Markaz dapat lebih optimal terhadap bagaimana gambaran optimalisasi pihak yayasan, dalam mengembangkan peradapan Islam melalui penyerahan hibah tersebut.
Revisi UU KPK Gerindra & PKS Beri Catatan, Demokrat Belum Bicara Yasonna: Presiden Setuju Jadi UU
Link Live Streaming Inter Milan vs Slavia Praha Liga Champion 2019 Live SCTV, Tonton di HP
PSM Waspadai Tira-Persikabo, Darije Harap RD Tak Parkir Bus
"Ketiga Fraksi Hanura memperhatikan pula adanya aktivitas perekonomian, selain menjadi pusat pendidikan dan menjadi pengkajian islam," katanya.
'Untuk diharapkan adanya kejelasan terkait eperan dan keterlibatan Pemprov dalam yayasan, khususnya pada emanfaatan lahan untuk aktivitas perekonomian yang meraup keuntungan begitu besar. Mohon penjelasnya,' kata Alex Palinggi dalam pandangan Fraksinya.
Sementara Fraksi PDIP yang dibacakan Abdullah Tappareng dalam pandanganya mengaresiasi , apalagi untuk kepentingan ibadah bagi ummat Islam.
Namun permasalahnya sekarang, bagaimana lahan itu tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
"Jika kita memperhatikan historisnya lahan yang dipersiapkan tadinya 10 hektar," katanya.
"Dan faktanya hanya 7,2 hektar sesuai dengan sertifikat dan lahan tersebut milik Universitas Hasanuddin yang di ruslag (tukar guling) dalam lahan yang ada di daerah Pemprov,"
"Inipun perlu kehati hatian, apa benar itu lahan milik Pemprov, sebab jangan sampai lahan itu diklien milik Pemkot," lanjut dia.
Kata dia apakah tanah yang dihibahkan kepada Yayasan Islami Center dapat dilakukan, sementara tanah tersebut diklien juga oleh pihak lain.
"Langka langka apa yang dilakukan pemrov untuk menjawab itu," sebutnya.
Lalu pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Darmawagsyah menyampaikan, sebelum Ranperda Hibah lahan ke Yayasan Islami Center ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulsel, ihaknya memandang untuk lebih dahulu mempertimbangkan dan mengkaji tentang aspek Yuridisya.
Supaya kata dia ada kesinambungan antara rekomendasi DPRD Sulsel terhadap hibah lahan kepada Yayasan Islami Cnter yang tertuang dalam keputusan DPRD Sulsel sebagai bahan pertimbangan.
"Fraksi Gerindra menyarankan kepada Pe mprov terkait Ranperda Hibah tetap mempertimbangkan peraturan Pemerintah Daerah nomor tiga tahun 2017 tentang barang milik daerah. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: