Pemprov Hibahkan Lahan untuk Yayasan Masjid Al Markaz, Ini Pandangan Fraksi DPRD Sulsel
Ranperda tentang hibah lahan atau tanah kepada Yayasan Islami Center Masjid Al Markaz Al Islami.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
Sementara Fraksi PDIP yang dibacakan Abdullah Tappareng dalam pandanganya mengaresiasi , apalagi untuk kepentingan ibadah bagi ummat Islam.
Namun permasalahnya sekarang, bagaimana lahan itu tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
"Jika kita memperhatikan historisnya lahan yang dipersiapkan tadinya 10 hektar," katanya.
"Dan faktanya hanya 7,2 hektar sesuai dengan sertifikat dan lahan tersebut milik Universitas Hasanuddin yang di ruslag (tukar guling) dalam lahan yang ada di daerah Pemprov,"
"Inipun perlu kehati hatian, apa benar itu lahan milik Pemprov, sebab jangan sampai lahan itu diklien milik Pemkot," lanjut dia.
Kata dia apakah tanah yang dihibahkan kepada Yayasan Islami Center dapat dilakukan, sementara tanah tersebut diklien juga oleh pihak lain.
"Langka langka apa yang dilakukan pemrov untuk menjawab itu," sebutnya.
Lalu pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Darmawagsyah menyampaikan, sebelum Ranperda Hibah lahan ke Yayasan Islami Center ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulsel, ihaknya memandang untuk lebih dahulu mempertimbangkan dan mengkaji tentang aspek Yuridisya.
Supaya kata dia ada kesinambungan antara rekomendasi DPRD Sulsel terhadap hibah lahan kepada Yayasan Islami Cnter yang tertuang dalam keputusan DPRD Sulsel sebagai bahan pertimbangan.
"Fraksi Gerindra menyarankan kepada Pe mprov terkait Ranperda Hibah tetap mempertimbangkan peraturan Pemerintah Daerah nomor tiga tahun 2017 tentang barang milik daerah. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: