Jumras Diperiksa Polisi Akibat Dilaporkan oleh Gubernur
Jumras diperiksa terkait dugaan perkara pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akhirnya, mantan Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras diperiksa tim Polrestabes Makassar, Senin (16/9/2019) petang ini.
Jumras diperiksa terkait dugaan perkara pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu.
Jumras didampingi penasehat hukumnya, Sul Thani saat berjalan berdampingan ke ruangan penyidik Satreskrim di lantai dua.
BREAKING NEWS: Minta BPJS Dibubarkan Massa Ricuh Kantor Gubernur Sulsel
Amerika Serikat Umumkan Hamzah bin Laden Putra Osama bin Laden Pendiri Al Qaeda Tewas, Ini Profilnya
Liga 1 2019, Hasil Tandang Teburuk PSM Makassar
Terlapor Jumras diketahui diperiksa polisi di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak pukul 14.15 Wita.
Jumras lalu tinggalkan ruang PPA sekitar 15.10 Wita, menuju ke masjid Polrestabes untuk salat asar dan kembali lagi diperiksa.
Saat di door stop wartawan untuk dimintai wawancaranya setelah salat Asar. Jumras hanya tertunduk terdiam dan tersenyum.
Sekitar pukul 16.10 Wita, Jumras menuju ke dalam ruangan penyidik Satreskrim dan melanjutkan pemeriksaan atas kasusnya.
BREAKING NEWS: Minta BPJS Dibubarkan Massa Ricuh Kantor Gubernur Sulsel
Amerika Serikat Umumkan Hamzah bin Laden Putra Osama bin Laden Pendiri Al Qaeda Tewas, Ini Profilnya
Liga 1 2019, Hasil Tandang Teburuk PSM Makassar
Diketahui, Jumras dilaporkan karena dia diduga mencemarkan nama baik Nurdin disaat sidang Hak Angket DPRD Sulsel.
Saat itu, Jumras menuding Prof Nurdin menerima mahar kampanye saat Pilgub Sulsel tahun 2018 sebesar Rp 10 miliar.
Prof Nurdin membantah tudingan Jumras, saat sidang Hak Angket. Prof Nurdin pun melaporkan dan memidanakan Jumras. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: