Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara BPJS Kesehatan, Besok Mahasiswa Makassar Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Sulsel

Isu yang diangkat sekaitan dengan BPJS. Kabar naiknya tarif iuran BPJS, oleh pengunjukrasa dinilai tidak berpihak ke rakyat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Gara-gara BPJS Kesehatan, Besok Mahasiswa Makassar Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Sulsel
Handover
Poster digital rencana aksi front mahasiswa makassar menggugat.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Makassar Menggugat, dikabarkan bakal menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/9/2019) siang.

Massa berjumlah sekitar 531 orang itu bakal berunjukrasa pukul 13.00 Wita.

Isu yang diangkat sekaitan dengan BPJS. Kabar naiknya tarif iuran BPJS, oleh pengunjukrasa dinilai tidak berpihak ke rakyat.

Pengunjukrasa pun menuntut agar BPJS dibubarkan dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diminta agar dapat mengambil solusi dengan melahirkan Pergub.

Bagi anda pengendara yang hendak melintas di Jl Urip Sumoharjo, khususnya depan kantor Gubernur Sulsel, baiknya mencari jalur alternatif agar tidak terjebak macet.

Sebelumnya, Front Mahasiswa Makassar Menggugat juga menggelar aksi unjukrasa dengan tuntutan yang sama pada Jumat dua hari lalu.

Mereka mendatangi kantor BPJS Sulselbartramal di Jl AP Pettarani dan kantor Gubernur Sulsel.

Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mahasiswa Bakar Ban di Kantor Gubernur

 Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sulsel, Ansyar menerima aspirasi para demonstran di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Demontran yang mengatasnamakan diri sebagai Front Mahasiswa Makassar Menggugat ini menuntut agar Pemprov Sulsel mengajukan penolakan atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Aksi ini sempat terjadi ketegangan hingga dilakukan aksi bakar ban di pintu gerbang masuk Kantor Gubernur Sulsel.

Jenderal Lapangan, Junaedi mengatakan, rezim orde baru kini tak berdaya.

Bank Mandiri Target 25 Ribu UMKM jadi Agen Bank

Darije Boyong 18 Pemain ke Lampung, Tak Ada Klok, Firza Hingga Ezra Walian

Tunggu Bupati dan Wabup, PDIP Luwu Utara Undur Batas Pengembalian Formulir

Negara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat perihal penjaminan sosial, khususnya buruh, tani, nelayan dan rakyat pra sejahtera justru tak merata.

"Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang usulkan kenaikan BPJS Kesehatan adalah bukti buang handuk penjaminan kesehatan kepada masyarakat," katanya.

Padahal lanjut Junaedi, UU 1945 pasal 28h, setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak untuk sejahtera, fasilitas kesehatan hingga pendidikan.

Sementara itu, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sulsel, Ansyar mengatakan, aspirasi para demonstran ini akan ia sampaikan kepada Gubernur Sulsel.

"Rekan-rekan sekalian. Hidup mahasiswa. Apa yang di aspirasikan ini segera kita catat dan saya akan teruskan ke Gubernur," katanya.

Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

Bank Mandiri Target 25 Ribu UMKM jadi Agen Bank

Darije Boyong 18 Pemain ke Lampung, Tak Ada Klok, Firza Hingga Ezra Walian

Tunggu Bupati dan Wabup, PDIP Luwu Utara Undur Batas Pengembalian Formulir

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

angganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved