Batas Pengembalian Formulir Sudah Ditutup, PDIP Gowa Tetap Terima Bupati dan Legislator Sulsel
Kedua pendaftar tersebut yakni Darmawangsyah Muin dan Adnan Purichta Ichsan. Keduanya diwakili oleh tim utusan masing-masing.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Dua pendaftar bakal calon kepala daerah telah mengembalikan formulir ke PDIP Kabupaten Gowa, Senin (16/9/2019) pagi tadi.
Kedua pendaftar tersebut yakni Darmawangsyah Muin dan Adnan Purichta Ichsan. Keduanya diwakili oleh tim utusan masing-masing.
Baca: Pilkada Gowa, PDIP Tunggu Pendaftaran Adnan Purichta Ichsan
Darmawangsyah Muin yang juga anggota DPRD Sulsel diwakili oleh kader Partai Gerindra Gowa, Muh Idris Rate dan Sesar.
Sementara Adnan Purichta Ichsan yang tak lain Bupati Gowa diwakili oleh orang dekatnya, Suherman Madani bersama Ian Latanro.
Pengembalian formulir tingkat DPC PDIP Kabupaten Gowa sebenarnya telah ditutup pada Sabtu 14 September 2019 lalu.
Baca: Darmawangsyah Muin Ambil Formulir Pilkada Gowa di PDIP
Akan tetapi, Tim 9 Penjaringan Bacakada PDIP Kabupaten Gowa memberikan toleransi untuk pengembalian.
Adnan maupun Darmawangsyah diberi kesempatan untuk mengendarai partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menuju Pilkada Gowa 2020 nanti.
"Iya kami memberikan kebijakan pengembalian formulir itu karena kondisi situasional," kata Ketua Tim 9 Penjaringan, Samsul Alam.
Darmawangsyah Muin dan Adnan Purichta Ichsan memang sedang keluar daerah pada hari terakhir pendaftaran, Sabtu 14 September 2019 lalu.
Baca: Eks Satgas Prabowo-Sandi Deklarasi Dukung Adnan Purichta di Pilkada Gowa 2020
Oleh karena itu, kata Samsul, tim 9 memberi kebijakan perpanjangan pengembalian formulir pendaftaran.
"Kami memberikan kesempatan kebijakan mengembalikan formulir sebelum pleno di DPD dilakukan," imbuh Samsul.
Total ada empat orang yang mendaftarkan diri ke PDIP Gowa. Dua pendaftar sebelumnya yaitu A Latif Lira, Nurhikmah Cora.
Keempat pendaftar tersebut bersaing untuk mengendarai partai berlogo kepala banteng ini dalam Pilkada Gowa 2020.
PDIP memiliki modal dua kursi. Syarat pengusungan pasangan calon minimal 9 kursi.
Artinya PDIP mesti berkoalisi dengan partai lain untuk menggenapi syarat 9 kursi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-darmawangsyah-muin-56.jpg)