Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis ini 'Enak-enak' Bareng 6 Buruh dan Pacar Hingga Hamil, Siapa Ayah Sang Anak?

Seorang remaja, DP (17) di Padang Pariaman, Sumatera Barat diperkosa gerombolan butuh.

Editor: Ansar
Kolase Surya.co.id
Ilustrasi 

ZA kini berstatus sebagai tersangka.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

 

Namun, ZA tidak ditahan.

Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.

 Motifnya adalah pembelaan diri.

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

"Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.

Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.

"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.

Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

"Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar," tutur Ujung.

Keterangan ZA

ZA mengaku emosi saat pacarnya diajak berhubungan intim oleh kawanan begal.

"Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui SuryaMalang.com di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Hingga kini, Satreskrim Polres Malang masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Meski alasan membela diri, ZA turut ditangkap dan dikenakan Pasal tentang Penganiayaan.

ZA yang Berstatus sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, dalam tayangan iNews tanggal 11 September 2019, menjelaskan mengapa ZA terancam hukuman 7 tahun penjara meski ia melakukan penusukan itu meski hanya untuk melindungi kekasihnya.

ZA dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Namun motif penusukan yang dilakukan ZA merupakan pembelaan diri, tercantum dalam Noodweer atau pembelaan darurat pasal 49 KUHP.

Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.

AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.

Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.

Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Layani 6 Buruh Setelah Ketahuan Hubungan Intim dengan Pacar, Kini Korban Hamil 5 Bulan, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/13/gadis-layani-6-buruh-setelah-ketahuan-hubungan-intim-dengan-pacar-kini-korban-hamil-5-bulan?page=3.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved