Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anda Perokok? Bea Cukai Rokok Naik Lagi Mulai Tanggal ini

Kenaikan cukai rokok itu ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Editor: Ansar
TribunWow
SIAPA SANGKA, Rokok Jadi Penyebab Kemiskinan di Indonesa, Tak Komplain Meski Harga Terus Melambung1 

Namun, jika terjadi penurunan maka ini menjadi lampu kuning bagi KPPU untuk melihat apakah ada persaingan yang melawan hukum.

Artinya, persaingan tidak sehat tersebut bisa membunuh perusahaan rokok skala kecil oleh yang lebih besar.

“Kami juga udah hitung, memang masih mennunjukan angka 1.500-2.000. Artinya masih moderat si besar ada si kecil juga ada, sikecil hidup sibesar juga hidup, itu yang kami nilai dari persaingan industri tembakau sampai hari ini,” ungkapnya.

Hasil FP3 dan Kualifikasi MotoGP San Marino 2019, Maverick Vinales Pole Position, Marc Marquez ke-5

Pernah Dituding Gay oleh Chika Jessica, Kini Dwi Andhika Justru Membela Saat Dilabrak Ricky Cuaca

Beli Sepatu, Jersey MU dan Real Madrid di Adidas MaRI, Hemat Hingga Rp 360 Ribu

Kendati demikian, Kodrat khawatir akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat antarperusahaan.

Hal tersebut menyusul perubahan kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Kalau karena simplikasi cukai yang seakan justru cenderung mengarah pada pemerosotan kekuatan industri atau kekuatan pangsa pasar hanya dibeberapa pihak saja, maka ini bukan lagi menuju ke arah tujuan di awal tapi persaingan usaha yang mungkin menjadi tidak sehat," jelasnya.

Dia menilai, kebijakan simplikasi dan penggabungan terhadap SKM dan SPM di industri rokok memang baik, yaitu bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Namun harus dicermati dengan baik dan seksama bagimana dampak yang akan ditimbulkan.

"Kalau tujuannya ingin penerimaan negara yang lebih optimal, artinya menghindari adanya orang yang menghindari bayar cukai, lewat cara apapun, lewat cukai palsu, atau cukai pada kateegorinya. Saya kira itu masalah administrasi yang bisa diperbaiki," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, jika atas kebijakan itu timbul persaingan usaha yang tidak sehat antarperusahaan, maka ini tidak baik untuk kelangsungan industri rokok di Indonesia.

Apalagi, jika sifat dari aturan itu tujuannya hanya dalam jangka waktu singkat.

"Setelah adanya persaingan usaha tidak sehat, bahkan misal memurahkan rokok atau banjiri pasokan supply dengan rokok yang ada, kan malah jadi dissinsentif dengan tujuan awal yang tujuannya meningkatkan penerimaan negara," paparnya.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Yoga Sukmana/Murti Ali Lingga/Widi Hermawan)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved