Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PROFIL Firli Bahuri, Polisi yang Dipilih DPR Jadi Ketua KPK & Daftar Dugaan Pelanggaran Etiknya

PROFIL Firli Bahuri, Polisi yang Dipilih DPR Jadi Ketua KPK & Daftar Dugaan Pelanggaran Etiknya

Foto: Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Firli Bahuri 

MENGENAL Firli Bahuri, Polisi yang Dipilih DPR Jadi Ketua KPK & Daftar Dugaan Pelanggaran Etiknya

TRIBUN-TIMUR.COM,- Komisi III DPR RI secara bulat menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Dirinya terpilih sebagai Ketua KPK setelah mendapat suara tertinggi yakni 56, daripada empat calon pimpinan lain.

Namun, perjuangan Irjen Firli untuk duduk menjadi Ketua KPK terbilang tidak mulus seperti empat capim lainnya.

Berikut perjalanannya:

Sebelum ia terpilih sebagai ketua, KPK sempat menyatakan Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.

Hal itu disampaikan oleh penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari setelah melakukan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Ada tiga peristiwa yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Yang pertama, KPK mencatat, FIrli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 hingga 13 Mei 2018 lalu.

Lalu yang kedua, KPK mencatat Firli pernah menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Terakhir, KPK mencatat Firli pernah bertatap muka dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tidak hanya memiliki catatan tersebut saja, Tsani mengatakan, KPK memiliki bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto serta video yang diperoleh dari para saksi. Kendati demikian, Tsani tidak mau menunjukkan bukti-bukti tersebut.

"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.

Tok! Firli terpilih sebagai Ketua KPK

Firli ditetapkan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

Untuk diketahui, terdapat lima dari sepuluh nama calon pimpinan KPK yang dipilih melalui mekanisme voting.

Terdapat 56 anggota Komisi III yang mewakili semua fraksi turut serta memberikan hak suaranya.

Kellima calon pimpinan KPK tersebut adalah

1. Nawawi Pomolango, dengan suara 50

2. Lili Pintouli Siregar, dengan suara 44

3. Nurul Ghufron, dengan suara 51

4. Alexander Marwata, dengan suara 53

5. Firli Bahuri, dengan suara 56

Perjalanan Karir Firli Bahuri

Irjen Firli Bahuri lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada 7 November 1963.

Ia pertama kali menjadi anggota Polri sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Firli Bahuri kemudian masuk di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997.

Pada 2004, dia kemudian menempuh Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen).

Pada 2001, Firli Bahuri menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur.

Kariernya berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.

Selanjutnya dua kali berturut turut menjadi Kapolres, yakni Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2008 saat pangkatnya masih AKBP.

Karirnya semakin moncer ketika ditarik ke ibu kota menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat, tahun 2009 lalu.

Kepercayaan terus mengalir padanya ketika didapuk menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010.

Keluar dari Istana, lantas memegang jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng tahun 2011.

Firli Baru kembali ke Istana dan kali ini menjadi ajudan Wapres RI tahun 2012, saat itu Boediono.

Dengan pangkat komisaris besar, membawa Firli Bahuri menjabat Wakapolda Banten tahun 2014.

Firli Bahuri juga sempat mendapat promosi Brigjen Pol saat dimutasi jadi Karo Dalops Sops Polri pada 2016.

Setelah itu, bintang satu (Brigjen) berada di pundaknya kala menjabat Wakapolda Jawa Tengah pada 2016.

Berturut-turut, mulai 2017, Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk menggantikan pejabat sebelumnya Brigjen Pol Umar Septono.

Tak lama kemudian, Firli Bahuri dilantik pimpinan KPK sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018.

Saat di KPK, Firli Bahuri masih berpangkat Brigjen Pol, pada April 2018 lalu.

Tak berselang lama, kenaikan pangkat pun diterimanya menjadi bintang dua (Irjen).

Diangkatnya Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

Sebab, Firli Bahuri merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Selama kurang lebih setahun di KPK, Firli Bahurikemudian ditarik kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Ditolak pegawai KPK

Sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.

Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi, Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).

Menurut Saor, penolakan tersebut harus menjadi alarm bagi Pansel Capim KPK dalam menyaring 10 nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada

Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah

karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata

tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor, dikutip dari Kompas.com.

Ia pun mengaku mendapat info adanya penolakan pegawai KPK itu dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.

Tsani pun mengakui adanya penolakan tersebut.

Menurut Tsani, penolakan itu menunjukkan, para pegawai KPK tak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah.

"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak

percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku belum tahu adanya penolakan itu.

Namun, Saut berpendapat, para pegawai berhak memiliki pendapat atas calon pimpinannya.

"Di perusahaan-perusahaan dengan manajemen besar itu juga karyawannya juga ditanya

pemimpin seperti apa yang mereka mau, itu biasa," kata dia.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Irjen Firli, dari Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat hingga Terpilih sebagai Ketua KPK", https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/13/082210965/perjalanan-irjen-firli-dari-dinyatakan-lakukan-pelanggaran-etik-berat?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved