Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule
Info baru, Kabar Buruk datang dari Veronica Koman, tersangka kerusuhan di Papua.
Ini Kabar Buruk Veronica Koman Usai Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan Papua, Kini Tinggal Bareng Bule
TRIBUN-TIMUR.COM - Info baru, Kabar Buruk datang dari Veronica Koman, tersangka kerusuhan di Papua viral diburu Interpol.
Setelah dicari interpol saat ke luar negeri pascakerusuhan, kini pemerintah menindak tegas dirinya yang entah ada dimana.
Yap beberpa waktu terakhir riuh dibahas bahwa pemerintah ditutut agar lebih hati-hati dalam menindak Veronica Koman.
Pasalnya hal itu akan menjadi preseden buruk bagi aktivitas para pegiat hak asasi manusia.
Beberapa kalangan mendesak Veronica Koman, yang antara lain dikenal sebagai pengacara mahasiswa Papua, diperlakukan secara manusiawi.
Apa konsekuensi yang akan ditanggung Veronica Koman saat tak kunjung kembali dan diproses hukum?
Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah
Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?
5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu
Cek selengkapnya:
Kali ini pemerintah akan menarik paspor Veronica Koman.
Paspornya sedang dalam proses ditarik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul unggahan di Twitter yang dianggap "berisi lontaran diskriminatif dan rasial".
Pemerintah mengatakan proses penarikan paspor Veronica "sudah sesuai prosedur" berdasarkan Undang Undang Keimigrasian.

" Penarikan paspor dapat dilakukan kepada pemegangnya. Baik saat bersangkutan ada di dalam negeri mau pun luar negeri," kata Sam Fernando, juru bicara Ditjen Imigrasi, kepada Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Sam melanjutkan dengan penarikan paspor ini, tidak serta merta Veronica akan kehilangan status kewarganegaraannya (statelessness).
"Ketika paspornya ditarik tidak secara otomatis (status) warga negaranya hilang. Karena ada lagi dalam UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang diatur tentang kehilangan warga negara," jelasnya.
Pernyataan ini menepis spekulasi tentang pencabutan paspor Veronica yang berujung pada hilangnya status kewarganegaraan sebagai WNI.
Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah
Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?
5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu
Apa beda penarikan dan pencabutan paspor?
Penarikan dan pencabutan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2012 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam peraturan menteri ini, penarikan paspor bisa dilakukan di dalam dan luar negeri.
Syarat penarikan paspor antara lain pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau red notice yang telah berada di luar negeri.
Kedua, syarat penarikan paspor disebabkan pemegang paspor masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri (Pasal 25).
Sementara itu, pencabutan paspor biasa dapat dilakukan karena pemegangnya telah divonis pidana penjara paling singkat lima tahun penjara, kehilangan kewarganegaraan, berkewarganegaraan ganda yang telah memilih, masa berlaku habis, meninggal dunia, rusak parah, serta tidak menyerahkan paspor biasa dalam kasus penarikan (Pasal 35).
Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah
Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?
5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah Undang Undang (UU).
Mulai dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Peraturan Hukum Pidana hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sangkaan ini berdasarkan sejumlah cuitannya terkait dengan peristiwa apa yang disebut "lontaran diskriminatif dan rasial" terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, pertengahan Agustus lalu.
Dari pasal-pasal yang disangkakan Veronica pun diancam hukuman mulai dari 1,5 hingga enam tahun penjara.
"Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi 'monyet' turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019," kata Kapolda Jatim Luki Hermawan kepada media di Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Bagaimana proses penarikan paspor?
Setelah penetapan tersangka, Kepolisian Jawa Timur mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk menarik paspor Veronica Koman yang saat ini berada di luar negeri.
Juru bicara Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, mengaku mendapat permintaan dari Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica, hari Senin (9/9/2019).
Permintaan ini sedang diproses dengan menunjuk pejabat imigrasi sebagai perwakilan Indonesia.
"Kalau di dalam perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat imigrasi, ini penarikan paspor bisa dilakukan pejabat dinas luar negeri," katanya.
Setelah itu, pejabat yang ditunjuk akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang paspor.
Setelah itu, pemegang paspor memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen perjalanan antarnegara kepada pejabat yang ditunjuk.
"Jika pemegang paspor tidak menyerahkan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka pejabat imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung paspor biasa dari pemegangnya," lanjut Sam.
Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah
Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?
5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu
Setelah itu, pejabat imigrasi ini akan memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai gantinya.
"Surat perjalan laksana paspor itu digunakan untuk sekali perjalanan, untuk dia kembali ke Indonesia," tambah Sam.
Penarikan paspor pertama terhadap pegiat HAM?
Kasus penarikan paspor terhadap seorang tersangka bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya penarikan paspor yang disertai dengan red notice melibatkan interpol juga dilakukan pemerintah Indonesia dalam kasus korupsi.
Pada 2009, Kejaksaan Agung menarik paspor terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Saat itu, Djoko Tjandra diketahui terakhir berada di Papua Nugini, meski disebut juga tinggal di Singapura.
Lalu, penarikan paspor juga dilakukan kepada Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (2013) dan M. Nazaruddin, tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games (2011).
Keduanya sempat kabur ke luar negeri saat hendak ditahan KPK. Sementara itu, berdasarkan website International Criminal Police Organization (Interpol) saat ini terdapat empat WNI yang mendapat red notice atau masuk daftar pencarian orang di tingkat internasional.
Kasus mereka terkait dengan pedofilia, pencurian dan pembunuhan.
Namun kasus penarikan paspor terhadap advokat sekaligus pegiat HAM diyakini baru pertama kali terjadi di era reformasi, kata anggota Solidaritas Pembela HAM, Tigor Hutapea.
"Selama berkecimpung sebagai pengacara publik, ini baru pertama kali, yang saya ketahui," kata Tigor.
Ia menambahkan peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi kalangan aktivis pembela HAM.
"Itu ancaman bagi kami yang juga berkecimpung dalam pembela HAM," tambahnya.
Apakah berlebihan?
Kelompok Solidaritas Pembela HAM ini terdiri dari LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS Surabaya dan LSM lainnya, memprotes penetapan Veronica Koman sebagai tersangka.
Anggotanya, Tigor Hutapea menuding kepolisian "berlebihan dalam menetapkan tersangka terhadap Veronica Koman".
Padahal, kata dia, saat mengunggah informasi di Twitter, Veronica dalam posisinya sebagai kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya.
Berdasarkan UU Advokat, Veronica Koman tak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas.
"Apa yang disampaikan Veronica melalui twitternya itu benar… Mereka (mahasiswa Papua) menyampaikan (informasi) ke Veronica, karena Veronica ini salah satu kuasa hukum mereka sejak 2010," katanya.
Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah
Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?
5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu
Kata Tigor, sangkaan kepolisian terhadap Veronica sebagai penyebar berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan tidak mendasar.
Tigor mengklaim telah bertemu dan mengkonfirmasi hal ini kepada mahasiswa Papua di Surabaya atas insiden rasial yang dilatarbelakangi pengrusakan bendera Merah Putih—sampai saat ini belum diketahui pelakunya.
"Karena kami menilai penetapan tersangkanya itu bermasalah, sehingga penarikan paspor menurut kami itu merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara," kata pengacara publik ini.
Solidaritas Pembela HAM juga meminta Komnas HAM mengevaluasi Poltabes Surabaya dan Polda Jawa Timur dalam penanganan kasus Veronica Koman.
"Dievaluasi dulu dalam proses penetapan (tersangkanya), karena kami melihat ada masalah," tambah Tigor.
Sementara itu, pakar hubungan internasional, Dinna Wisnu, menilai pendekatan secara kultural lebih baik dibandingkan menggunakan upaya hukum dalam kasus Veronica Koman.
"Ketika kita memperlakukan Veronica dengan tepat, ini bisa menunjukkan pada dunia luar kita punya nilai yang sangat tinggi, dan itu dipraktikkan betul ketika kita bersentuhan dengan isu HAM macam Papua," kata Dinna.
Dinna melanjutkan, jika pemerintah atau penegak hukum memperlakukannya secara keras, "Kenyataannya bukan membuat mereka semakin ingin atau semakin redam, ingin bergabung dengan Indonesia. Tapi justru sebaliknya."
"Dan kita sudah lihat dari kasus Timor Leste, misalnya kalau orang-orang seperti itu kita tangani dengan keras, itu jejaknya sangat miris akhirnya, terlalu banyak korban jatuh, padahal sebenarnya mereka dalam praktik kenyataannya masih sangat membutuhkan Indonesia," kata Dinna.
Polisi Deteksi Keberadaan Veronica Koman di Luar Negeri dan Siapa Bule yang Tinggal Bersamanya?
Polisi deteksi keberadaan Veronica Koman di luar negeri dan siapa bule yang tinggal bersamanya?
Posisi aktivis Veronica Koman terus dilacak pihak berwajib di dalam negeri guna menangkap tersangka.
Polisi terus mendalami latar belakang Veronica Koman, tersangka penyebaran kabar bohong dan aksi provokasi kasus kerusuhan Papua.
Terbaru, polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.
Kapolda Jawa Timur ( Jatim ) Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.
Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya.
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," kata Irjen Pol Luki Hermawan, Sabtu (7/9/2019).
Namun, kata Irjen Pol Luki Hermawan, sejak 2017, Veronica Koman tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," kata Irjen Pol Luki Hermawan sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica Koman bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
Inilah Ilham Habibie, Putra Presiden BJ Habibie Tak Lancar Bahasa Indonesia, Lanjutkan Impian Ayah
Hotman Paris Ungkap Video Masa Lalu Farhat Abbas Bareng Najwa Shihab, Apa Maksudnya?
5 Tahun Pacaran, Cerai Usai 5 Bulan Nikah, Aib Suami Terungkap Gegara Koper di Momen Bulan Madu
Pada Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya.
Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di 2 alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terburu-buru menetapkan dia sebagai DPO karena polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.
Veronica Koman Ada di Luar Negeri
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 4 saksi terkait Veronica Koman.
Tiga orang saksi dari warga sipil dan 1 orang saksi ahli.
"Kami pertegas yang jelas saksi ahli sudah, lalu tiga saksi sipil sudah nanti dalam proses persidangan secara terbuka diketahui semuanya," kata Irjen Pol Luki Hermawan di gedung Tribrata Mapolda Jatim, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/9/2019).
Keterangan dari para saksi itu, kata Irjen Pol Luki Hermawan, telah menjadi bukti yang cukup untuk menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus tersebut.
Termasuk telah menjadi dasar yang kuat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Veronica Koman di manapun dirinya berada.
"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap karena ini sangat penting kita bisa mengungkap yang lainnya," ujarnya.
Mengingat informasi terakhir yang dikantongi Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica Koman berada di luar negeri, negara tetangga Indonesia, proses pengejaran terhadap tersangka perlu melalui serangkaian tahapan.
"Kami dengan Tim Cyber Bareskrim Polri juga kami koordinasi dengan Badan Intelijen Negara juga kami melakukan koordinasi karena ini ada beberapa yang bersangkutan menjadi target utama," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Kemudian, mulai melakukan upaya pemblokiran paspor ataupun visa luar negeri melalui pihak imigrasi.
"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," tutur Irjen Pol Luki Hermawan.
Bahkan hingga pemblokiran sejumlah nomor rekening pribadi Veronica Koman yang ada di dalam maupun di luar negeri.
"Hasil pengembangan dari penyelidik berhasil melacak nomor rekening ternyata ada dua hal baik di Indonesia maupun di luar negeri," kata Irjen Pol Luki Hermawan
"Dengan Kementerian Luar Negeri dan keimigrasian terkait rekening tersebut karena yang bersangkutan mendapat beasiswa," tuturnya menambahkan.
Tak cuma sebatas itu, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk menutup akun media sosial milik Veronica Koman termasuk Twitter.
"Kami sudah koordinasi dengan Kominfo RI dan kami sudah menghubungkan semuanya sangat banyak sekali," ujar dia.
Bersama Suami
Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu kemarin, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman saat ini tinggal di luar negeri bersama dengan suaminya.
"Mereka berdua saat ini tinggal di luar negeri," kata perwira tinggi Polri itu.
Lebih lanjut, kata Irjen Pol Luki Hermawan, suami Veronica Koman merupakan Warga Negara Asing (WNA) atau bule.
Sementara Veronica Koman hingga pada saat ini masih bestatus sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ).
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Nama lengkapnya, Veronica Koman Liau.
Dia lahir di Medan pada 14 Juni 1988 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).
Follow akun instagram Tribun Timur:
1
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Kabar Terbaru Veronica Koman, Pemerintah Tahan Paspornya Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/13/update-kabar-terbaru-veronica-koman-pemerintah-tahan-paspornya-usai-ditetapkan-sebagai-tersangka?page=all.