Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggap Penyadapan Melanggar HAM, AMMAR Aksi Dukungan Revisi UU KPK

Menurut pengunjukrasa, revisi undang-undang iti tersebut merupakan upaya untuk menguatkan KPK agar dapat bekerja lebih profesional.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (AMMAR) berunjukrasa di bawah jembatan layang Plyover, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (13/9/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (AMMAR) berunjukrasa di bawah jembatan layang Plyover, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (13/9/2019) siang.

Unjukrasa itu menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang KPK.

Menurut pengunjukrasa, revisi undang-undang iti tersebut merupakan upaya untuk menguatkan KPK agar dapat bekerja lebih profesional.

Muhammad Ibnu Suud (25) selaku Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi mengatakan, ada beberapa poin yang harus dimasukkan dalam revisi Undang-Undang KPK tersebut.

Mustakim Pimpin Ketua Umum BEM FAI Universitas Muhammadiyah Makassar, Selamat!

LIVE SEKARANG! 4 Link Live Streaming OChannel TV Arema FC vs Borneo FC, Akses Disini Tanpa Buffer

Sudah Diberi HP, Begal Maunya Pakai Pacar ZA Juga, Pisau Melayang Berakhir Jadi Tersangka

Diantaranya, soal penyadapan, SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) dan perlunya lembaga internal pengawasan.

"Yang pertama dalam wilayah penyadapan. Seharusnya KPK sebelum melakukan penyadapan, itu sudah harus melakukan izin ke pimpinan KPK," kata Muhammad Ibnu Suud.

Menurutnya, penyadapan yang selama ini dijalankan KPK bertolak belakang dengan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Saya menganggap itu krusial karena memang hari ini kita melihat kinerja KPK, misalnya dalam hal melakukan penyedapan, itu dilakukan semaunya dan itu melanggar hak privasi orang lain dan juga hak azasi manusia," ujarnya.

Poin kedua kata Muhammad Ibnu Suud ialah, perlunya KPK mengekuarkan SP3 atau surat pemberhentian penyidikan.

"Yang kedua, pemberian SP3 terhadap yang diduga pelaku tindakan korupsi. Karena dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke pelaku, itu juga menghambat karier kerja," ungkap Muhammad Ibnu Suud.

Yang ketiga, lanjut Muhammad Ibnu, perlua adanya lembaga internal untuk mengawasi kinerja KPK.

Sebelumnya, Rabu (11/9/2019) sore, puluhan penggiat anti korupsi di Makassar Sulawesi-Selatan (MARS) juga berunjukrasa terkait rencana revisi Undang-Undang KPK.

Namun, berbeda dengan yang dilakukan AMMAR, MARS Sulsel menolak adanya rencana revisi Undang-Undang KPK.

Mustakim Pimpin Ketua Umum BEM FAI Universitas Muhammadiyah Makassar, Selamat!

LIVE SEKARANG! 4 Link Live Streaming OChannel TV Arema FC vs Borneo FC, Akses Disini Tanpa Buffer

Sudah Diberi HP, Begal Maunya Pakai Pacar ZA Juga, Pisau Melayang Berakhir Jadi Tersangka

Aksi penolakan itu, berlansung di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Boulevard, Kota Makassar, Rabu (11/9/2019) sore.

Sikap penolakan itu ditunjukkan dengan pembentangan spanduk bertuliskan, 'Tolak Revisi Undang-Undang KPK'.

Begitu juga dengan sejumlah poster yang dibawa pengunjukrasa yang bertuliskan, pesan penolakan terhadap adanya indikasi pelemahan KPK melalui revisi undang-undang.

Dalam orasinya, pengunjukrasa mensinyalir, revisi Undang-undang KPK merupakan bentuk upaya pelemahan.

Pasalnya, sejauh ini oleh pengunjukrasa, KPK dianggap telah bekerja cukup maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Upaya pelemahan KPK itu ada dua kecenderungan. Yang pertama itu di dalam internal (KPK) dengan memasukkan orang-orang yang bermasalah,"kata peneliti ACC Sulawesi Ali Asrawi Ramadan (25) yang merupakan peserta aksi.

"Mempunyai catatan kinerja yang buruk dan kemudian memilik kasus-kasus yang berupaya melemahkan pemberantasa korupsi," 

Pelamahan yang kedua, lanjut Ali Asrawi Ramada, yaitu dari luar atau eksternal KPK melalui revisi undang-undang.

"Revisi undang-undang ini kami mempelajari kami dan mengkaji, bahwa terdapat banyak klausul-klausul dalam revisi itu yang akan melemahkan KPK," ujarnya.

Aksi yang mendapat pengawalan sejumlah personel polisi berseragam dan berpakaian sipil itu, berlansung lancar dan damai.(tribun-timur.com).

Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba.

angganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved