Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Debat Panas ILC TV One Bahas Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Rebut Mikrofon, Karni Ilyas Beri Teguran

TRIBUN-TIMUR.COM - Debat panas ILC TV One semalam bahas revisi UU KPK, Fahri Hamzah rebut mikrofon, Karni Ilyas beri teguran.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
capture youtube.com/Indonesia Lawyer Club
Debat panas ILC TV One semalam bahas revisi UU KPK, Fahri Hamzah rebut mikrofon, Karni Ilyas beri teguran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Debat panas ILC TV One semalam bahas revisi UU KPK, Fahri Hamzah rebut mikrofon, Karni Ilyas beri teguran.

Fahri yang juga Wakil Ketua DPR mendapat teguran dari pembawa acara Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One Karni Ilyas.

Fahri mendapat teguran lantaran ikut menjawab pernyataan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan yang tengah berdebat dengan pakar tata hukum negara, Zainal Arifin.

Hal itu terjadi di acara ILC TV One pada Selasa (10/9/2019) malam.

Awalnya, Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses revisi UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.

Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Pengesahannya belum, belum mendapat nomor. Kita bicara begini deh, yang namanya legislasi itu ada lima tahapan, mulai dari pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan.

Jadi kalau dibilang sudah, yang mananya yang sudah? Undang-undang 12 bilang begitu." ujar Zainal Arifin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club Rabu (11/9/2019). 

"Ya makanya mulai pengajuan, pembahasan, persetujuan, mana yang sudah?," imbuhnya.

Baca: Cerita BJ Habibie Soal Kematian, Tak Takut Meninggal, Makam Ainun, hingga Pesan yang Bikin Merinding

Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.

Arteria menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.

"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi. Tugas kita pembahasan," jelas Arteria.

Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.

Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.

Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.

"Undang-undang dasar pasal 20 ayat dua mengatakan undang-undang dibahas dan disetujui bersama pemerintah. Kan pembahasan baru tahap dua, ada lima tahapan loh," kata Zainal.

Terlihat kesal, Arteria meminta agar Zainal memberikan pernyataan yang menurutnya benar.

"Kerja-kerja pembahasan yang betul-betul pembahasan itu, saya tanyakan, Anda ahli jangan jadi bikin sesat kita juga," ucap Arteria.

Baca: Cerita BJ Habibie Soal Kematian, Tak Takut Meninggal, Makam Ainun, hingga Pesan yang Bikin Merinding

Arteria menuturkan tugas DPR sudah selesai meski sempat disela oleh Zainal.

"Setelah kita bahasan terakhir di tahap satu, kemudian apalagi yang dilakukan oleh dewan bersama pemerintah untuk melakukan pembahasan? Ada enggak? Kan sudah selesai," jawabnya.

"Maka saya tanya tahapannya," sela Zainal Arifin.

Menjawab itu, Arteria Dahlan menegaskan pihaknya telah merampungkan tugas.

Arteria menilai pihaknya memiliki waktu yang cukup melakukan pembahasan revisi UU KPK.

"Kalau tahapan kita paham pak, tapi ditanya apakah ada ruang dan waktu bagi DPR itu melakukan pembahasan, saya jawab ada," tegas Arteria.

"Karena RUKHP nya sudah rampung," imbuhnya.

Tak mau berlarut-larut dalam debat, Zainal Arifin langsung meminta agar waktunya untuk berbicara di ILC bisa dilanjutkan.

"Boleh saya lanjutkan,?" tanya Zainal.

Zainal melanjutkan, banyak tugas DPR yang belum dikerjakan.

Tak hanya perkara revisi UU KPK.

"Karena persetujuan belum, pengesahan, pengundangan masih panjang. Ada lima tahap loh. Belum lagi undang-undang koperasi. Semua orang ribut soal itu."

"Belum lagi soal undang-undang pertanahan yang sekarang juga poinnya masih banyak untuk dikerjakan," jelasnya.

Sehingga, Zainal menilai perdebatan soal revisi KPK di waktu yang mepet aneh dilakukan.

Zainal menilai DPR harus bertanggung jawab dengan pembahasan undang-undang baik itu masalah yang diprioritaskan atau bukan.

"Coba bayangkan Undang-Undang tiba-tiba balek kirimkan ke DPR, DPR paripurnakan. Banyak pertanyaan di dalamnya.

Mana prosesnya? Mana prolegnasnya (Program Legislasi Nasional)? Enggak masuk proses prolegnasnya katanya, nggak masuk prioritasnya, iya tapi kan tetap harus dibahas dengan pemerintah."

"Dalam proses prolegnas, pasal 67 mengatakan harus dibikin naskah akademiknya, mana naskah akademiknya?"

"Ya kita tahulah cerita naskah akademik di belakang," papar Zainal Arifin.

Mendengar itu, Arteria Dahlan lagi-lagi mendebat Zainal.

"Jangan salah-salah semua, dari tadi pembicaraannya agak keliru lah kalau saya bilang," kata Arteria sambil menunjukkan suatu berkas.

Kemudian, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah langsung ikut menjawab Zainal Arifin.

Fahri sampai merebut mikrofon yang tengah digunakan Arteria Dahlan.

"Jawabnya pakai cara KPK saja, nanti kalau keberatan ke Mahkamah Konstitusi gitu kan jawaban KPK," sela Fahri Hamzah.

Baca: Cerita BJ Habibie Soal Kematian, Tak Takut Meninggal, Makam Ainun, hingga Pesan yang Bikin Merinding

Kemudian, Zainal yang tak terima disela menyampaikan permintaanya pada dua pengurus DPR tersebut.

"Boleh saya lanjut Bang Fahri dan Arteria," pinta Zainal Arifin.

Karni Ilyas kemudian menegur Fahri Hamzah yang sempat mengintruksi pernyataan Zainal.

"Saya kira masing-masing aja, enggak usah jawab-menjawab," tegur Karni Ilyas.

Zainal Arifin sendiri menyayangkan interupsi-interupsi ketika dirinya memberikan pernyataan.

"Yak saya lihatnya kok kayak marah banget gitu loh, orang memberikan pendapat kok kayak marah banget mana tadi ngomongnya harus demokratis, mari kita bertarung wacana. Katanya mau bertarung wacana ," ujar Zainal. 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved