Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kivlan Zen Purnawirawan Jenderal dan Eks Bos Kostrad, tapi Kok Nangis? Tonin Tachta Ungkap Sebabnya

Kivlan Zen purnawirawan jenderal dan eks bos Kostrad, tapi ini yang bikin dia nangis di ruang sidang.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Sementara dakwaan kedua, Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

10 Fakta

Berikut 10 fakta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

1. Didampingi penasihat hukum dari TNI

Kivlan Zen didampingi penasihat hukum dari TNI pada sidang perdananya.

Jaksa penuntut umum merasa berkeberatan dengan kehadiran penasihat hukum militer.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata jaksa, penasihat hukum militer hanya bisa memberikan jasa hukum di dalam peradilan militer.

"Sekarang Pak Kivlan purnawirawan dan ini sidang umum," kata jaksa.

Majelis Hakim kemudian meminta tim penasihat hukum Kivlan memberi penjelasan tertulis mengenai status penasihat hukum militer.

Penjelasan itu harus diberikan pada sidang berikutnya.

2. Didakwa kuasai 4 senpi dan 117 peluru tajam

Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Empat pucuk senpi ilegal itu yakni senpi laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 milimeter seharga Rp 50 juta, senpi laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 milimeter seharga Rp 5,5 juta.

Kivlan Zen
Kivlan Zen (TRIBUNNEWS.COM)

Kemudian, senpi laras pendek jenis revolver kaliber 22 milimeter seharga Rp 6 juta, dan senpi laras panjang rakitan kaliber 22 milimeter dengan harga Rp 15 juta.

Senpi itu dibeli oleh orang suruhan Kivlan Zen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved