Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Animo Berzakat Minim, Baznas Enrekang Bakal Surati Pengusaha

sosialisasi zakat perniagaan industri se-Kabupaten Enrekang diadakan di Aula Kantor Baznas Enrekang, Rabu (11/9/2019).

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Baharuddin
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang melakukan sosialisasi zakat perniagaan industri ataupun badan se-Kabupaten Enrekang di Aula Kantornya, Rabu (11/9/2019). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, terus menggencarkan sosialisasi di seluruh segmen komunitas masyarakat dan pengusaha muslim di Enrekang.

sosialisasi zakat perniagaan industri se-Kabupaten Enrekang, diadakan di Aula Kantor Baznas Enrekang, Rabu (11/9/2019).

Namun sayangnya, hanya sedikit peserta yang hadir yakni sekitar 25 orang, dari target panitia 60 pengusaha.

Sudjiwo Tedjo Semprot Fahri Hamzah Bilang OTT KPK Hambat Investasi: Banyak OTT Bersih Bukan Kotor

Fabiano Beltrame Tak Bela Persib Bandung di Putaran Kedua Liga 1 2019, Ini Penyebab dan Profilnya

Liga 3 Sulsel Sore Ini, Persin Sinjai vs Persibone

Padahal, pemilik toko seperti toko elektronik, toko bangunan, swalayan, dan lainnya cukup banyak di Kota Enrekang.

Komisioner Baznas bidang Pengumpulan, Baharuddin mengatakan, minimnya peserta mungkin disebabkan koordinasi antara peserta dan panitia kurang.

Selain itu, kesadaran zakat pengusaha muslim di Kota Enrekang memang masih rendah.

Terbukti zakat mal yang terkumpul di luar ASN masih sangat minim.

Pihaknya juga akan melakukan pendekatan khusus yakni, akan mengirimkan surat kepada pemilik usaha dan toko-toko di Enrekang, berupa formulir bukti setor zakat dan buku panduan berzakat.

"Kita juga Juga akan mencetakkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) seperti NPWP. Nantinya setiap tahun akan disurati pemberitahuan jatuh tempo bayar zakat," kata Baharuddin.

Sementara Ketua MUI Enrekang KH Amir Mustafa, mengaku tidak mengurangi semangatnya untuk megajak berzakat.

Kasus Kebakaran di Makassar Bulan Ini Meningkat, Masyarakat Diminta Berhati-hati

Bursa Transfer: Ferdinand Tetap PSM? Persib Bandung Gagal Gaet Irfan Bachdim & Ezra Karena Kemahalan

VIDEO; Suasana Operasi Patuh di Maros, Puluhan Pengendara Ditilang

Menurutnya, cukup sederhana cara menghitung zakat perniagaan yaitu rumusnya modal + untung + piutang - utang dan biaya operasional.

"Jika hasilnya cukup 85 gram emas maka wajib zakatnya x 2,5%. Dibayar setiap tahun sesuai jatuh tempo haul pembayaran zakatnya," ujarnya.

Sementara Komisioner Baznas Enrekang bidang pendistribusian, Ilham kadir menjelaskan, para pengusaha yang tertib bayar zakat akan dibentengi Allah SWT dari bala bencana.

Olehnya itu, Ia mengajak pengusaha berbondong-bondong ke Baznas Enrekang untuk bayar zakat.

Sebab, zakat yang dibayarkan akan tersalurkan secara adil dan merata sesuai ketentuan syari'at Islam.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved