Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemasangan Plang di Stadion Mattoanging, Biro Asset Pemprov Sulsel: Ini Tanah Milik Pemprov

Pemasangan Plang di Stadion Mattoanging, Biro Asset Pemprov Sulsel: Ini Tanah Milik Pemprov

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/WAHYU SUSANTO
Satpol PP Pemprov Sulsel didambpingi Biro Asset dan Biro Hukum memasang plang di Stadion Mattoanging, Makassar, Selasa (10/9/2019). 

Pemasangan Plang di Stadion Mattoanging, Biro Asset Pemprov Sulsel: Ini Tanah Milik Pemprov

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Biro Asset Pemprov Sulsel datangi Stadion Mattoanging, bersama Satpol PP Pemprov Sulsel dan Biro Hukum, Selasa (10/9/2019).

Kedatangan mereka untuk memasang plang yang bertuliskan  "Tanah Milik Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No 40 Tanggal 1 Oktober 1987".

Pemasangan plang tersebut tidak lepas dari status pengelolaan Mattoanging yang dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) selama 1985.

Baca: Satpol PP Pasang Plang di Stadion Mattoanging, Ilham Matalatta: Gubernur Sangat Otoriter

Baca: Polisi Berpakaian Lengkap dengan Mobil Rantis Sambangi Stadion Mattoanging

Baca: BREAKING NEWS: Satpol PP Pasang Papan Bicara di Stadion Mattoanging, Ini Kata Ilham Mattalatta

Namun, Pemprov Sulsel kemudian ingin mengambil alis pengelolaan tapi pihak yayasan bersikeras mempertahankan.

Kepala Biro Asset Pemprov Sulsel, Nurlina Saldy menegaskan, pemasangan plang sudah sesuai standar.

Satpol PP Pemprov Sulsel didambpingi Biro Asset dan Biro Hukum memasang plang di Stadion Mattoanging, Makassar, Selasa (10/9/2019).
Satpol PP Pemprov Sulsel didambpingi Biro Asset dan Biro Hukum memasang plang di Stadion Mattoanging, Makassar, Selasa (10/9/2019). (TRIBUN TIMUR/WAHYU SUSANTO)

Sebab lahan yang terletak di Jl Cenderawasih, Kota Makassar itu merupakan milik Pemprov Sulsel.

"Ini (Mattoanging) Pemprov punya. Kan kalau pemerintah itu tidak ada milik, tapi hak pakai," ungkap Nurlina usai berdialog dengan pihak YOSS di Mattoanging.

Nurlina menjelaskan, sesuai UUD No 5 Agraria, status Mattoanging merupakan bukan hak milik pemerintah.

Melainkan hak pakai dan kemudian pengelolaannya hendak diambil alih dari pihak YOSS.

Saat bernegosiasi, Nurlina pun mengakui bahwa YOSS telah mengakui jika lahan Mattoanging adalah milik Pemprov Sulsel.

Sehingga, pemasangan plang tersebut tidak ada masalah.

"Jadi penertipan dulu hari ini, tetap kita pasang paling besar di sini (Mattoanging). Nanti dilihat perkembangan dengan Satpol PP," terangnya.

Sekedar diketahui, plang tersebut dipasang oleh Satpol PP Pemprov Sulsel di dua tempat.

Tempat pertama adalah tepat di depan Gate 1 Stadion Mattoanging.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved