Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PKB Bulukumba: DPRD Tidak Bisa Diisi Orang Bodoh!

Legislator PKB Bulukumba: DPRD Tidak Bisa Diisi Orang Bodoh! Anggota dewan harus memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI
Legislator PKB Bulukumba Fahidin HDK (Baju hijau). dalam acara talkshow yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Bulukumba, Senin (9/9/2019). 

Legislator PKB Bulukumba: DPRD Tidak Bisa Diisi Orang Bodoh!

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - legislator PKB Bulukumba, Fahidin HDK, menyebut anggota dewan harus memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

Hal tersebut membuat dewan harus mengikuti orientasi serta pendalaman tugas. Karena terkadang terjadi perubahan regulasi.

Sehingga para wakil rakyat harus mengupgrade atau memperbaharui ilmu pengetahuan mereka.

Baca: HMI Bulukumba Desak Polisi Tangkap Gangster Tikam PKL di Lapangan Pemuda

Baca: JMS Figur Pertama Kembalikan Formulir Bacabup di PDIP Bulukumba

Baca: PSSI Sebut Kualitas Rumput Stadion Mini Bulukumba Tak Sesuai Ekspektasi

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Fahidin, di depan Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Muhammad Jafar, dalam acara talkshow yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Bulukumba, Senin (9/9/2019).

Hal tersebut merupakan tanggapan Fahidin, setelah Kopel mengkritisi orientasi yang dilaksanakan DPRD Bulukumba akhir Agustus 2019 lalu.

Kopel menilai, kegiatan orientasi tersebut sebenarnya bukanlah hal yang wajib dan bahkan terkesan pemborosan.

Legislator PKB Bulukumba Fahidin HDK (Baju hijau). dalam acara talkshow yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Bulukumba, Senin (9/9/2019).
Legislator PKB Bulukumba Fahidin HDK (Baju hijau). dalam acara talkshow yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Bulukumba, Senin (9/9/2019). (TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI)

Namun Fahidin memiliki pembelaan tentang hal tersebut.

”DPRD ini tidak boleh diisi orang-orang bodoh. Jadi kalau orientasi ini disebut tidak penting buat apa dilaksanakan. Ini tujuannya baik, belajar dan membaca itu berbeda,” kata Ketua PKB Bulukumba itu.

Selain itu, kata Fahidin, orientasi ini dilaksanakan bukan karena kehendak para legislator, namun memang telah terikat aturan.

Seperti undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 terkait tata tertib.

Permendagri nomor 133 tahun 2017, serta surat edaran menteri dalam negeri nomor 895.3/10046/SJ tertanggal 16 November 2018, perihal penyelenggaraan orientasi bagi anggota DPRD tahun 2019.

Muhammad Jafar yang menanggapi pernyataan Fahidin, menjelaskan, bahwa pemborosan yang pihaknya maksud bukan dari segi anggaran saja.

Namun banyaknya waktu yang terbuang percuma juga ia nilai sebagai pemborosan.

"Dalam permendagri, itu diatur selama 30 jam pelajaran. Jika dilaksanakan selama lima hari, artinya hanya menggunakan sekitar 4,5 jam dalam sehari. 19 jam dalam sehari ini untuk apa?," kata Jafar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved