OPINI
OPINI - Harapan Publik untuk Anggota DPRD Baru
DPRD baru nantinya dapat menciptakan posisioning dan citra diri sebagai anggota DPRD yang aspiratif, berkinerja, dan bertanggungjawab.
Oleh:
Masmulyadi
Litbang Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel
Anggota DPRD kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (9/9/2019) hari ini.
Sebelumnya beberapa kabupaten/kota di Sulsel telah menggelar pelantikan anggota DPRD setempat.
Akan menyusul pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulsel, DPR RI, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu menandai berakhirnya masa tugas Anggota DPRD periode 2014-2019 sekaligus awal bagi tugas anggota DPRD periode 2019-2024.
Dalam konsep trias politica, DPRD merupakan satu dari tiga lembaga (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang memiliki peran penting dalam menegakkan demokrasi.
Penting karena lembaga DPRD merupakan wadah representasi dari beragam suara, ekspresi, dan kepentingan masyarakat dari berbagai wilayah.
Ringkasnya, DPRD itu menggambarkan ragam kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Baca: Kadis KUKM Sulsel Sebut Investasi Paling Berharga Adalah Anak
Harapan Publik
Sebagai wadah representasi kepentingan rakyat, maka wajar bila harapan besar disandingkan kepada anggota DPRD terpilih periode 2019-2024.
Survei Litbang Kompas (2019) menyebutkan bahwa 35% dari responden yang disurvei berharap bahwa anggota DPR yang terpilih memiliki kinerja tinggi.
Meski konteks survei tersebut dilakukan terhadap anggota DPR terpilih, tetapi temuan tersebut memiliki pesan yang sama kepada lembaga DPRD baik di tingkat kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.
Pesannya jelas, kinerja anggota DPRD terpilih harus lebih baik. Dalam hal kinerja, prestasi lembaga parlemen kita masih menyedihkan.
Penyanyi legendaris, Iwan Fals menyebut bahwa DPRD itu bukan paduan suara yang hanya bisa ‘setuju’ terhadap proses pengambilan kebijakan berhadapan dengan lembaga eksekutif.
Menurut Ulfa dkk (2017) bahwa anggota DPRD kita saat ini belum bisa beranjak dari julukan empat D (datang, duduk, diam dan duit) yang akrab disematkan kepada anggota DPRD pada masa Orde Baru.
Kritik tersebut ada benarnya. Kinerja anggota DPRD kita umumnya masih lemah secara kualitatif. Target legislasi yang diprogramkan lebih banyak tidak tercapainya.
Ini juga bisa dijelaskan dari seringnya anggota DPRD tidak hadir dalam sidang-sidang penting yang membahas masalah-masalah rakyat di gedung parlemen.
Baca: Oraski Sulsel Harap Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Driver Taksi Online
Belum lagi peristiwa-peristiwa hukum yang menjerat anggota DPR atau DPRD karena ikut main proyek dalam program-program eksekutif.
Kondisi tersebut membawa lembaga parlemen dalam posisi yang sulit dipercaya oleh rakyat.
Padahal, lembaga DPRD ini memiliki peranan penting dalam mengagregasi kepentingan rakyat melalui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU).
Kewenangan besar yang diberikan UU sejatinya bisa men-drive kinerja anggota DPRD baru periode 2019-2024. Terutama dalam proses pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mengapa pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat? Itu karena isu tersebut berkaitan dengan kehidupan sehari-hari rakyat kebanyakan.
Sebagai unsur pemerintahan daerah bersama-sama dengan kepala daerah, DPRD memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan kesejahteraan rakyat melalui fungsi-fungsi yang dimilikinya, yaitu pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi penganggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (supervisory).
Dengan dilantiknya anggota DPRD periode 2019-2024 diharapkan tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan masa lalu.
Tetapi DPRD baru nantinya dapat menciptakan posisioning dan citra diri sebagai anggota DPRD yang aspiratif, berkinerja, dan bertanggungjawab.
Baca: Polres Luwu Ciduk Pengedar Narkoba di SPBU Seppong
Pertama, anggota DPRD yang aspiratif. Artinya anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru saja dilantik dapat mengagregasi dan mengartikulasikan kepentingan rakyat di basis-basis pemilihnya melalui serangkaian fungsi yang dimiliki.
Aspiratif tidak harus menyalurkan bantuan-bantuan pemerintah, atau mengambil proyek-proyek yang dikerjakan daerah untuk dibagikan kepada tim suksesnya, tetapi lewat fungsi pembentukan peraturan daerah, aspirasi itu bisa dilembagakan secara bermartabat.
Kedua, Anggota DPRD yang berkinerja (kualitas). Artinya bahwa anggota DPRD terpilih memiliki cukup kapasitas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Anggota DPRD.
Melalui kewenangan yang dimilikinya, para legislator terpilih bisa aktif dalam alat-alat kelengkapan dewan seperti komisi atau panitia yang sifatnya ad hoc.
Lebih jauh lagi, anggota legislatif nantinya dapat berperan aktif (kontribusi dan pikiran) dalam perumusan kebijakan publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Ketiga, bertanggung jawab. Artinya bahwa anggota dewan dapat mempertanggungjawabkan kerja-kerja politiknya melalui tiga fungsi yang dimilikinya kepada publik baik sebagai personal atau pun secara kelembagaan.
Baca: HMI Bulukumba Desak Polisi Tangkap Gangster Tikam PKL di Lapangan Pemuda
Baca: Golden Gate School Hadir di Makassar, Padukan Kurikulum Nasional dan Internasional
Pertanggung jawaban publik ini penting untuk melaporkan secara berkala kepada masyarakat melalui reses atau forum-forum publik mengenai kinerja yang telah dilakukan di gedung parlemen.
Pertanggung jawaban publik ini pada akhirnya akan mendorong secara moral Anggota DPRD untuk senantiasa menjalankan tupoksinya secara baik dan benar karena adanya budaya bertanggung jawab ini. (*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Senin (09/09/2019)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/masmulyadi_20180918_091202.jpg)