Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Pegadaian Cari Karyawan, Daftar Online Sekarang Cek Syarat Lengkap

Lowongan Kerja BUMN terbaru September 2019 : PT Pegadaian Cari Karyawan, Daftar Online Sekarang Cek Syarat Lengkap

Editor: Mansur AM
pegadaian.co.id
Lowongan Kerja Terbaru BUMN September 2019 PT Pegadaian Cari Karyawan 

Lowongan Kerja BUMN terbaru September 2019

PT Pegadaian Cari Karyawan,

Daftar Online Sekarang Cek Syarat Lengkap

TRIBUN-TIMUR.COM - Semoga informasi Lowongan Kerja Terbaru September 2019 di BUMN berikut ini bermanfaat bagi Anda.

PT Pegadaian sedang mencari karyawan.

PT Pegadaian perusahaan BUMN yang hadir di Indonesia dan bergerak di bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.

Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Lowongan Kerja BUMN PLN Group Terima Karyawan Besar-besaran, Cek Info Resmi & Batas Pendaftaran

Lowongan Kerja Terbaru - Bank BCA Butuh Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat & Daftar Online

Cek Rekrutmen telkom.co.id, Lowongan Kerja PT Telkom se-Indonesia Dibuka, Berkas Dibutuhkan

Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo

. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.

Pada awalnya pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian pernah pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. sewaktu agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang.

Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam masa ini, Pegadaian beberapa kali berubah status, sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000)

Lalu berubah  menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, terjadi perubahan status kembali terjadi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved