Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi 2 Mahasiswi Berkelahi di Kafe karena Cemburu, Videonya Viral di Twitter dan Instagram

Kronologi 2 Mahasiswi Berkelahi di Kafe karena Cemburu, Videonya Viral di Twitter dan Instagram

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
mahasiswi purwokerto berkelahi di kafe 

Kronologi 2 mahasiswi Berkelahi di Kafe Purwokerto karena Cemburu, Videonya viral di Twitter dan Instagram

TRIBUN-TIMUR.COM - Video viral dua mahasiswi berkelahi gara-gara cemburu di sebuah kafe di Purwokerto, Jawa Tengah, menghebohkan media sosial Twitter dan instagram

Di dalam video viral tersebut, kedua remaja putri itu terlibat adu mulut, lalu salah satu remaja disiram dengan air dan terjadi perkelahian antara keduanya.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Viral Video Perkelahian Dua Remaja Perempuan di Kafe Purwokerto, Ini Penyebabnya', Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Abdul Rojak membeberkan cerita sebenarnya

Abdul Rojak mengungkapkan kedua remaja yang terlibat keributan adalah AKW (18) warga Kebumen dan CPL (18) warga Cilacap.

Keduanya merupakan mahasiswi salah satu kampus di Purwokerto.

"Perkelahian tersebut terjadi di salah satu kafe pada hari Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara keduanya," kata Rojak, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Rojak menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat TBS (18) mahasiswa asal Cilacap bersama rekan-rekannya makan di kafe.

TBS datang berenam, empat laki-laki dan dua perempuan, salah satunya adalah CPL.

Tak berselang lama, kata Rojak, datang lima orang mahasiswi ke kafe, salah satu di antaranya adalah AKW, pacar dari TBS.

Dua kelompok remaja tersebut duduk di meja yang berbeda, namun saling berdekatan.

"Setelah itu AKW melihat dengan muka sinis ke gerombolan dari TBS.

Kemudian terjadilah perkelahian antara perempuan yang bernama CPL dan AKW sampai menyiram air es dan saling menarik rambut karena ada perasaan cemburu," ujar Rojak.

Rojak mengatakan, polisi telah menyelesaikan persoalan tersebut. Kedua belah pihak diminta untuk membuat surat pernyataan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved