Ini Pilihan Sanksi Berat untuk 15 Mantan Camat di Makassar
Ini Pilihan Sanksi Berat untuk 15 Mantan Camat di Makassar. Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim Tindak Lanjut terkait rekomendasi KASN
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Ini Pilihan Sanksi Berat untuk 15 mantan camat di Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim Tindak Lanjut terkait rekomendasi KASN tentang sanksi 15 Mantan Camat yang mendukung calon presiden dan wakil presiden RI, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin via video di Hotel Aston, periode Februari 2019.
Koordinator Tim Tindak Lanjut, Sabri mengatakan pihaknya sementara bekerja menuntaskan rekomendasi dari KASN ini.
Hasil keputusan nantinya akan diserahkan ke Pj Wali Kota untuk diberikan kebijakan.
"Tim sementara bekerja menuntaskan rekomendasi KASN ini. Hasilnya nanti setelah sudah membuat surat, sudah mulai rapat, nanti pak wali yang menentukan," kata Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar ini, Jumat (6/9/2019).
Yang pastinya, KASN sudah merekomendasikan sanksi berat oleh 15 ASN ini.
Sabri mengatakan, ada beberapa sanksi berat sesuai aturan yang berlaku yakni: penurunan pangkat tiga tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan tidak hormat, hingga nonjob.
"Kalau sanksinya penurunan pangkat tiga tahun, otomatis jabatannya akan turun. Karena misalnya dia menjabat eselon tertentu dengan pangkat tertentu, maka bisa saja pangkatnya tidak memenuhi syarat jabatan," jelasnya.
KASN Rekomendasi Sanksi Berat
Kuasa Hukum 15 mantan camat Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin SH mengakui belum membaca rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN tentang sanksi untuk 15 mantan camat
terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang membuat video dukungan kepada pasangan presiden dan wakil presiden urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Untuk mengambil langkah hukum, tentunya saya selaku tim hukum para camat saat pemeriksaan di bawaslu sulsel, belum membaca apa hasil rekomendasi KSAN tersebut," kata mantan Wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Sabtu (31/8/2019).

Ia juga mengakui belum bertemu secara langsung 15 camat.
"Sehingga belum bisa mengambil langkah hukum, akan tetapi seyogyanya BKD kota makassar, jangan terburu-buru mengambil sikap atas rekomendasi KASN," katanya.
Ia mengatakan, perlu dipahami bahwa hasil pemeriksaan Bawaslu sulsel tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu.
"Itu juga sebuah keputusan hukum yg harus dihormati oleh semua pihak," katanya.
Sebelumnya, KASN melalui website resmi kasn.go.id, merilis hasil pemeriksaan 15 Camat se- Kota Makassar yang membuat video dukungan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pasangan Calon Nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’aruf Amin pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.

Kelima belas Camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yaitu wali kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat.
Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi mengatakan, KASN melakukan upaya luar biasa dalam menyimpulkan hasil penyelidikan, karena para camat tersebut mengaku, video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah editan.
Mereka juga tak mengakui mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo ikut dalam video itu.
Mereka memberikan keterangan, video tersebut dibuat terkait kegiatan Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar, 19 Februari 2019.
Dalam membuktikan video tersebut bukan editan, Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna pemeriksaan forensic digital video dimaksud.
“Kami berterima kasih pada Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo atas kerjasamanya yang telah membantu kami dalam pemeriksaan forensic digital video 15 Camat tersebut. Kami tidak memiliki tenaga ahli dan peralatan terkait forensic digital," katanya.
"Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan beberapa analisa terhadap keaslian video dimaksud yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 camat se kota Makassar (video/gambar asli)," kata I Made Suwandi.
Selanjutnya, Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi sebagai Koordintor Tim Penyelidik kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 15 Camat se Kota Makassar, membeberkan bahwa pemeriksaan kasus 15 Camat tersebut cukup memakan waktu lama,
karena Tim KASN meyakini bahwa terdapat kejanggalan dalam pengakuan 15 Camat tersebut baik yang didasari atas hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Tim KASN.
“Kami masih harus memperdalam pemeriksaan forensic digital terhadap video tersebut, karena semua camat yang dimintai keterangan tidak mengakui keaslian video tersebut.
Kami sebagai Tim Pemeriksa tentu tidak bisa percaya begitu saja sebelum hasil pemeriksaan kami dilengkapi dengan hasil pemeriksaan digital forensic.
Syukurlah atas kerjasama yang baik dengan pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, semua menjadi jelas dan akhirnya Tim menyimpulkan hasil penyelidikan dimaksud," katanya.
"Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata kata I Made Suwandi.
Empat Rekomendasi KASN
Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 0059/SN/PM.00/03/2019 tanggal 11 Maret 2019 dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensic Digital oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo tanggal 1 Agustus 2019, KASN menyimpulkan hal sebagai berikut:
1. Bahwa 15 Camat atas nama Sdr. Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.
2. Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar.
3. Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli);
4. Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 18 - Dibuka PSM vs PSIS, Bigmatch Persib! Siapa Lawan Persija dan Arema FC?
Baca: Hotman Paris Ungkap Alasan Tak Tahan Nikita Mirzani saat Ngamuk ke Elza Syarief, Soal Pornografi
Baca: Contoh CPNS 2019 & PPPK/P3K Mulai Beredar, Lengkap Syarat, Cara pendaftaran dan Besar Gaji Terbaru
Baca: Bursa Pemain - Bukan Ezra Walian Bali United Gaet Pemain Malaysia! Eks Persib Bojan Malisic ke Badak
VIDEO : Detik-detik Pria di Maros Bawa Kabur Motor dari Showroom
PT Siti Namirah Wisata Turut Serta Sosialisakan SISKOPATUH
Prabowo Subianto & Jenderal Purn TNI Jebolan Kopassus Turun Tangan Kasus Papua, Bukan Orang Biasa
Profil Penulis Skenario Film Crazy Rich Asians Keluar dari Sekuel, Beralih Film Animasi Disney
Jadwal Liga 1 2019 Pekan 18 - Dibuka PSM vs PSIS, Bigmatch Persib! Siapa Lawan Persija dan Arema FC?
Baca: Siapa Hikma Sanggala Mahasiswa Kendari Jadi Viral? Padahal Rocky Gerung Mau ke Sana Pekan Depan
Baca: Profil Penulis Skenario Film Crazy Rich Asians Keluar dari Sekuel, Beralih Film Animasi Disney
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
VIDEO : Detik-detik Pria di Maros Bawa Kabur Motor dari Showroom
PT Siti Namirah Wisata Turut Serta Sosialisakan SISKOPATUH
Prabowo Subianto & Jenderal Purn TNI Jebolan Kopassus Turun Tangan Kasus Papua, Bukan Orang Biasa
Profil Penulis Skenario Film Crazy Rich Asians Keluar dari Sekuel, Beralih Film Animasi Disney
Jadwal Liga 1 2019 Pekan 18 - Dibuka PSM vs PSIS, Bigmatch Persib! Siapa Lawan Persija dan Arema FC?
Baca: Akhirnya Peluncuran Mobil Esemka Bima oleh Jokowi, Harga Murah, Saingi Mitsubishi, Suzuki, Daihatsu
Baca: Ada Sosok Misterius di Tol Cipularang, dari Berbaju Merah hingga Ada Naik Bus, Sopir Malah Senang
Baca: Ternyata Nokia Kalahkan Samsung, Baca Penjelasan Counterpoint
Baca: Kalah di Pilpres, Sandiaga Uno Diusir Prabowo Subianto? Akhirnya Terjawab, Lihat 7 Fakta dan Video