Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Pilihan Sanksi Berat untuk 15 Mantan Camat di Makassar

Ini Pilihan Sanksi Berat untuk 15 Mantan Camat di Makassar. Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim Tindak Lanjut terkait rekomendasi KASN

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
ist
15 Camat di Makassar dan Syahrul Yasin Limpo dalam rekaman video 

"Itu juga sebuah keputusan hukum yg harus dihormati oleh semua pihak," katanya.

Sebelumnya, KASN melalui website resmi kasn.go.id, merilis hasil pemeriksaan 15 Camat se- Kota Makassar yang membuat video dukungan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pasangan Calon Nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’aruf Amin pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.

SYL beserta 15 camat di Makassar yang memberi dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 Pilpres 2019
SYL beserta 15 camat di Makassar yang memberi dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 Pilpres 2019 (wahyu/tribun-timur.com)

Kelima belas Camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yaitu wali kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi mengatakan, KASN melakukan upaya luar biasa dalam menyimpulkan hasil penyelidikan, karena para camat tersebut mengaku, video berisi pemberian dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Amin adalah editan.

Mereka juga tak mengakui mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo ikut dalam video itu.

Mereka memberikan keterangan, video tersebut dibuat terkait kegiatan Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar, 19 Februari 2019.

Dalam membuktikan video tersebut bukan editan, Tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna pemeriksaan forensic digital video dimaksud.

“Kami berterima kasih pada Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo atas kerjasamanya yang telah membantu kami dalam pemeriksaan forensic digital video 15 Camat tersebut. Kami tidak memiliki tenaga ahli dan peralatan terkait forensic digital," katanya.

"Tim Pemeriksa Forensik digital telah melakukan beberapa analisa terhadap keaslian video dimaksud yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa video Saudara Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 camat se kota Makassar (video/gambar asli)," kata I Made Suwandi.

Selanjutnya, Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi sebagai Koordintor Tim Penyelidik kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 15 Camat se Kota Makassar, membeberkan bahwa pemeriksaan kasus 15 Camat tersebut cukup memakan waktu lama,

karena Tim KASN meyakini bahwa terdapat kejanggalan dalam pengakuan 15 Camat tersebut baik yang didasari atas hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Tim KASN.

“Kami masih harus memperdalam pemeriksaan forensic digital terhadap video tersebut, karena semua camat yang dimintai keterangan tidak mengakui keaslian video tersebut.

Kami sebagai Tim Pemeriksa tentu tidak bisa percaya begitu saja sebelum hasil pemeriksaan kami dilengkapi dengan hasil pemeriksaan digital forensic.

Syukurlah atas kerjasama yang baik dengan pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, semua menjadi jelas dan akhirnya Tim menyimpulkan hasil penyelidikan dimaksud," katanya.

"Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata kata I Made Suwandi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved