Tanggapan Kadis Pendidikan Gowa Soal Penganiyaan Guru SD Pabangiang
Doktor jebolan Universitas Negeri Malang ini memastikan, insiden pemukulan harus dibawa ke ranah hukum. Pihaknya menyerahkan ke aparat kepolisian untu
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kepala Dinas Pendidikan Gowa Salam menegaskan tindakan kekerasan dalam lingkup sekolah tidak bisa dibenarkan.
Salam menyayangkan insiden pemukulan oknum orang tua murid terhadap guru SD Negeri Pa'bangiang.
Hari Ini, Enrekang Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Hari
Mata Najwa Tadi Malam Najwa Shihab Berani Tanyakan Hal Ini Ke Jenderal, Wiranto: Jangan Asal Nuduh!
Petani: Bantuan Alsintan Kementan Tepat Guna, Tak Ada Yang Mangkrak
LOWONGAN KERJA Lulusan SMK S1, PT Pelindo Daya Sejahtera Tawarkan 5 Posisi, Daftar Online di Sini
3 Cuitan Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polisi dalam Kasus Kerusuhan di Wilayah Papua
Doktor jebolan Universitas Negeri Malang ini memastikan, insiden pemukulan harus dibawa ke ranah hukum. Pihaknya menyerahkan ke aparat kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pelaku.
"Kami tidak bisa terima perlakuan orang tua siswa itu. Ini adalah pengeroyokan, kita sudah serahkan ke ranah hukum," katanya, Kamis (5/9/2019) malam.
Salam menilai, sikap sang guru melindungi siswa yang terlibat perkelahian sudah tepat.
Sebagai seorang pendidik, kata Salam, sang guru memiliki tanggung jawab moral melindungi siswanya dari amukan orang tua siswa lainnya.
"Tanggung jawab moral guru melindungi anak itu. karena (siswa) tidak berhasil disentuh, gurunya akhirnya diserang oleh orang tua siswa," kata Salam.
Orang tua siswa tersebut diduga tidak berterima atas insiden perkelahian yang melibatkan anaknya dengan siswa lain, pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Orang tua itu langsung mencari lawan duel anaknya. Akan tetapi, sang guru rupanya menghalangi karena telah mendamaikan kedua siswa itu sehari sebelumnya.
"Orang tua anak itu tidak terima, dia datangi sekolah dan mencoba cari (lawan) anaknya," beber Salam.
Meski demikian, Salam hanya tidak berterima dengan orang tua siswa yang melakukan penganiayaan kepada guru.
Sementara anak perlaku masih diperkenakan tetap bersekolah karena tidak terlibat pemukulan terhadap sang guru.
"Anak Ibu itu tidak bisa langsung ditindaki ataupun dikeluarkan dari sekolah. karena pelakunya kan orang tuanya," bebernya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur