FOTO: Polda Sulsel Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian dan Rasisme Papua
Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan keterangan usai menangkap seorang pria berinisial
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Ansar
abdiwan/tribuntimur.com
Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan keterangan usai menangkap seorang pria berinisial AG (40) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan rasisme kepada warga Papua melalui akun twitter di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (5/9/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan keterangan usai menangkap seorang pria berinisial AG (40) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan rasisme kepada warga Papua melalui akun twitter di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (5/9/2019).
Akibat perbuatannya pelaku AG dijerat pasal 45 A ayat (1) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. tribun timur/muhammad abdiwan
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ag-40-yang-diduga-menyebarkan-ujaran-kebencian.jpg)