www. pln.co.id - Cara Cek kompensasi Akibat Mati Lampu di Pulau Jawa, Dana Disediakan Rp 800 Miliar
Klik www. pln.co.id untuk cek kompensasi yang Anda dapatkan akibat Mati Lampu di Pulau Jawa, dana disediakan Rp 800 M.
TRIBUN-TIMUR.COM - Klik www. pln.co.id untuk cek kompensasi yang Anda dapatkan akibat Mati Lampu di Pulau Jawa, dana disediakan Rp 800 M.
Ternyata kompensasi dari PLN akibat Mati Lampu pada awal Agustus 2019 lalu bisa dinikmati sekarang.
Begini cara cek kompensasi itu via www. pln.co.id.
PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memastikan bahwa kompensasi pemadaman listrik yang mereka janjikan bisa dinikmati pelanggan per 1 September 2019.
Diketahui, sebagian pulau Jawa, khususnya Jabodetabek mengalami pemadaman listrik seharian pada Minggu (4/8/2019).
Bahkan, beberapa daerah masih padam hingga keesokan harinya.
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi ini diberikan bagi pelanggan yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September untuk tagihan bulan Agustus 2019 bagi pelanggan pascabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Adapun bagi pelanggan prabayar, kompensasi yang diberikan berupa tambahan daya saat pembelian token.
Baca: Siapa Veronica Koman Provokator Kerusuhan Papua Sesungguhnya? Kaitan Joshua Wong dan Pendukung Ahok
Besaran kompensasi bisa dicek di laman resmi PLN.
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengeceknya:
1. Buka laman resmi PLN di www. pln.co.id,
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut,
3. Pilih menu "Pelanggan",
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online",
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar,
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter,
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan,
8. Klik "search",
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten 4 Agustus lalu.
PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
Kompensasi diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Bagi konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Rp 840 Miliar
Sementara itu dikutip dari Kontan, besaran nilai kompensasi atas kejadian pemadaman listrik total alias blackout yang menimpa wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah disebut mencapai Rp 840 miliar.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengungkapkan, besaran kompensasi tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
"Jika dilihat per orang jumlahnya memang kecil, tapi secara total jumlahnya sangat besar, terbesar sepanjang PLN berdiri," kata Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Asal tahu saja, jumlah total pelanggan PLN yang dapat kompensasi mencapai 21,98 juta pelanggan.
Metode kompensasi pun beragam, bagi pelanggan pasca bayar akan diberikan potongan tagihan ketika melakukan pengisian pertama kali pasca blackout.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar/token akan mendapatkan tambahan voucher ketika melakukan pembelian voucher isi ulang.
Jumlah pelanggan tersebut terdiri dari pelanggan tarif adjustment dan non tarif adjustment 15,19 juta pelanggan dengan estimasi Rp 60 miliar dan untuk pelanggan tarif non adjustment sekitar 6,79 juta pelanggan dengan estimasi Rp 780 miliar.
"Nilai total kompensasi (estimasi) mencapai Rp 840 miliar," kata dia ke Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan besaran kompensasi dirasa signifikan bagi perseroan.
"Jika dipakai bangun gardu bisa untuk investasi dua gardu induk," kata Dwi Suryo Abdullah.
Menurut Dwi Suryo Abdullah, kompensasi sejatinya diberikan PLN setiap bulannya terutama ketika pelayanan tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan.
Hanya saja, kejadian blackout kemarin berdampak pada banyak pihak sehingga dana yang dikeluarkan dalam sekali waktu tergolong besar.
Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017.
Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.(*)