Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ombudsman Sebut Bupati Takalar Mesti Kembalikan Pejabat Dukcapil

Hal itu dinilai mesti dilakukan demi menyelamatkan kepentingan publik dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ist
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Ombudsman menilai Bupati Takalar mesti mengembalikan pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah dimutasi.

Hal itu dinilai mesti dilakukan demi menyelamatkan kepentingan publik dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Kalla Toyota Promo Ledakan Akhir Tahun, Modal Rp 3 Juta Bisa Boyong Mobil Baru

Mau Nongkrong di Parepare ? Kopi Paste Coffee Shop Bisa Jadi Pilihan

Teka Teki Sosok R Pengirim Bunga untuk Luna Maya, Benarkah Ariel Noah? Ini Kata Pakar Grafologi

Waspadai Oknum Penipu, PLN Pinrang Beberkan Ciri-ciri Petugas Resmi

14 September Kembali ke Tanah Air, Begini Kondisi Terkini 197 Jemaah Haji Enrekang

Layanan adminduk Takalar tercatat sudah satu pekan dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Tidak ada jalan lain, kecuali mengembalikan pejabat lama Kadisdukcapil yang di-SK-kan Mendagri," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan, Rabu (4/9/2019).

"Sekaligus membatalkan SK pejabat baru yang diangkat oleh Bupati (Takalar)," imbuhnya melanjutkan.

Pejabat lama Kadis Dukcapil Kabupaten Takalar yakni Farida. Ia digantikan oleh Wahab Muji melalui keputusan Bupati Takalar Syamsari Kitta, 10 Juli 2019 lalu.

Subhan melanjutkan, keputusan Kemendagri memberhentikan layanan adminduk Takalar adalah keputusan tepat.

Walaupun berdampak pada terhentinya pelayanan jaringan dan mengakibatkan kerugian masyarakat.

Namun, katanya, masyarakat Takalar telah diselamatkan dari kerugian lebih besar, yakni layanan adminduk yang catat hukum.

"Kerugian yang lebih besar (apabila) menggunakan dokumen yang ditandatangani tangani oleh pejabat yang diangkat dengan cara maladministrasi," tegasnya.

Produk Catat Hukum

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan produk administrasi kependudukan (adminduk) yang diterbitkan Pemerintah Takalar adalah cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi Tribun Timur.

Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar tidak sah dan cacat hukum. Hal ini dikarenakan pejabat Kepala Dinas Dukcapil Takalar yang cacat hukum.

"Produk adminduk Takalar cacat hukum dan tidak sah. Kepala Dinas Dukcapil Takalar cacat hukum," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (3/9/2019).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved