Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkelahi dengan Teman Sekelas, Tulang Kaki Siswa Smansa Pinrang Ini Patah

Siswa SMAN 1 Pinrang ini mengalami patah tulang usai terlibat perkelahian di sekolahnya, Jl Urip Sumiharjo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinran

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Syamsul Bahri
Hery/tribunpinrang.com
Suriyadi (15), warga Jl. S Kalaena, Lerang-lerang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. 

Dalam audiens tersebut, koordinator aksi, Syamsuriadi mengungkapkan tujuannya menemui Suardi Saleh, selaku mantan Kadis PU Pinrang.

Seperti yang disuarakan saat berorasi, Syamsuriadi menyampaikan enam poin tuntutan Aliansi Poros Pemuda Demokrasi untuk Sulsel Wilayah II.

Sala satunyanya yakni terkait proyek jembatan bamba di Kabupaten Pinrang.

"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan tentang kasus dugaan korupsi terhadap proyek jembatan bamba, di Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang yang ditandai oleh PT Faisal Putra. Apakah hal ini betul-betul menyeret nama Suardi Saleh atau tidak," kata Syamsuriadi.

Dia melanjutkan, jika hal itu tidak benar adanya, Poros Pemuda Demokrasi untuk Sulsel Wilayah II meminta Suardi Saleh agar memberikan klarifikasi secara terbuka melalui media.

"Terus terang kita malu pak selaku pemuda Barru. Keinginan kita hanya satu, jika ini tidak benar kami harap untuk disampaikan ke media agar masyarakat mengetahui bahwa pak bupati tidak terlibat dalam dugaan korupsi di proyek ini selama menjabat sebagai Kadis PU Pinrang," katanya.

Selain soal jembatan bamba, pengurus HMI MPO Barru itu juga memaparkan lima tuntutan lainnya untuk diklarifikasi mantan Kadis PU Pinrang itu.

Tuntutan itu antaralain mempertanyakan kepada pihak terduga tentang kasus kerugian daerah yang berasal dari BPK sesuai LHP BPK atas pemeriksaan LKPD tahun 2007 nomor 23c/HP/XIX.MKS/05/2008 tanggal 27 Mei 2008, kepatuhan nomor 07 pemberian bantuan keuangan kepada partai politik berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 112 Juta selama menjabat sebagai Kadis PU Pinrang.

Selanjutnya tentang pengaspalan hotmix tidak sesuai 100 persen, sesuai jadwal dab waktu pelaksanaan dalam kontrak yang ditangani oleh CV Lumpue Indah dan menimbulkan kerugian negara saat terduga menjabat sebagai Kadis PU Pinrang.

Tuntutan lain, yakni tentang pembayaran biaya tak terduga perbaikan badan jalan Pelapporang, biaya penanggulangan pasca bencana alam perbaikan jalan poro langnga dan biaya pemasangan bronjong jalan rampusa yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp 800 Juta.

Pihak terduga diminta agar melampirkan pernyataan tertulis ke media terkait dugaan korupsi selama menjabat Kadis PU Pinrang.

Terakhir, apabila pihak terduga Bupati Barru Suardi Saleh tidak menyampaikan klarifikasi, maka Poros Pemuda Demokrasi untuk Sulsel wilayah II akan menyurat ke KPK RI dan akan melakukan aksi depan kantornya.

Bupati Barru, Suardi Saleh saat audiens dengan perwakilan Aliansi Poros Pemuda Demokrasi untuk Sulsel Wilayah II di kantor Pemda Barru, Selasa (3/9/2019).
Bupati Barru, Suardi Saleh saat audiens dengan perwakilan Aliansi Poros Pemuda Demokrasi untuk Sulsel Wilayah II di kantor Pemda Barru, Selasa (3/9/2019). (akbar/tribunbarru.com)

Menanggapi hal itu, Suardi Saleh mengurai tentang LHP BPK.

Setiap tahun, kata dia, BPK melakukan audit terhadap daerah, dan hasilnya dituangkan dalam LHP.

Ketika LHP sudah ada, maka diserahkan ke DPRD dengan secara terbuka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved