Viral Disertasi Hubungan Seks Tanpa Nikah Halal di UIN Sunan Kalijaga, Ini Penjelasan Dr Abdul Aziz
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral disertasi seks tanpa nikah halal di UIN Sunan Kalijaga, ini penjelasan Dr Abdul Aziz.
Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Karena itu, menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.
Hubungan Seks Sebagai HAM
Senada dengan Syahrur, Dr Abdul Aziz menyusun penelitian untuk program doktor ini dengan latar belakang yang sama.
Kepada VOA, dia mengaku prihatin dengan realitas adanya krimininalisasi dan stigmatisasi terhadap hubungan seksual non-marital, baik di Indonesia maupun negara muslim lain.
Menurutnya, semua itu berawal dari hukum agama yang hanya melegalkan hubungan seksual marital, dan hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap kejahatan.
Negara kemudian mengadopsi nilai-nilai itu dan memasukkannya ke dalam hukum nasional
Dijelaskannya, konsep milk al yamin didasarkan pada hubungan perbudakan di masa lalu.
Ketika itu, seorang pemilik budak dapat berbungan seks dengan istrinya, dan juga sah melakukan itu dengan budak perempuannya.
Karena saat ini perbudakan telah dihapus, pembolehan berhubungan seks tanpa menikah dengan budak itu, diadopsi dengan bentuk baru, yaitu hubungan seks tanpa paksaan, dengan syarat tidak melanggar empat ketentuan tadi.
Konsep ini, kata Aziz, dapat direkomendasikan untuk pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun negara lain.
“Nanti tidak ada lagi kasus perajaman seperti di Aceh tahun 1999, perajaman di Ambon 2001.
Tidak terjadi penggeberekan di hotel hanya karena tidak punya surat akta nikah karena bukan pasangan resmi. Tidak ada semua itu, karena tindakan seperti itu melanggar hak asasi manusia,” tambahnya.
Agama lain, diakui Aziz memiliki aturan yang sama dengan Islam dalam hal ini.
Karena itu menurutnya, perlu kajian serupa untuk mengubah hukum agama-agama lain itu, dalam hubungan seksual non marital ini.