VIDEO: PDAM Makassar Berubah Bentuk, Ini Bedanya
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah bentuk model perusahaan dari Perusahaan Daerah dan menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah bentuk model perusahaan dari Perusahaan Daerah dan menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum di DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (3/8/2019).
Menang di Pertarungan Pileg, Azizah Irma Janji Fokus Perjuangkan Kalangan ini
Ketua PPP Sulsel Resmi Bergelar Doktor, Andi Etti Bilang Begini
Rose Blackpink Bakal Debut Lagu Solo, Ini Profilnya
Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo mengatakan, perubahan ini membuat perusahaan bisa lebih inovatif untuk mengembangkan perusahaan.
Selain itu, juga memberikan ruang untuk mengembangkan bisnis PDAM ke depan.
Apa saja katanya, berikut videonya!
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: