Baru Bebas dari Rutan, Pelaku Curanmor di Enrekang Kembali Diciduk Polisi
Penangkapan dilakukan di Tiktok, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Tim kelelawar Resmob Polres Enrekang, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penangkapan dilakukan di Tiktok, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Pelaku berinisial Ay (21) merupakan resedivis Curanmor di wilayah hukum Polres Enrekang.
2 Terduga Narkoba Asal Turikale Maros Ditangkap Satnarkoba Polres Pangkep
Pendaftaran CPNS 2019 Sebentar Lagi, Mulai Siapkan Dokumen, Pelajari Bocoran Materi SKD dan SKB
Andi Rahim Sudah Siapkan Konsultan Politik di Pilkada Lutra
Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha X-Ride Nopol DP 2758 IF milik warga di Desa Temban, Kecamatan Enrekang, pekan lalu.
"Jadi berdasarkan LP nomor: LPB/57/Vlll/2019/SPKT Polres Enrekang tanggal 29 Agustus 2019, kita kemudian melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, Selasa (3/8/2019).
Muh Hatta menjelaskan, informasi keberadaan pelaku diketahui setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di kediamannya di Tiktok, Desa Kadingeh.
Selanjutnya dilakukan operasi penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tersebut.
Baumangga Food Station, Tongkrongan Cozy dan Kekinian di Makassar
LENGKAP Cerita KKN Desa Penari Versi Widya & Nur, Viral Foto Disebut Sosok Bima, Ini Kata SimpleMan
Soal Jembatan Bamba Pinrang, Ini Klarifikasi Mantan Kadis PU Suardi Saleh
Namun, saat pelaku dibawah untuk melakukan pengembangan, pelaku mencoba untuk lari dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Sehingga petugas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku.
Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan menembak yang mengenai kaki kanan pelaku.
Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.
Muh Hatta menambahkan, pelaku memang merupakan resedivis kasus Curanmor dan bahkan pelaku baru saja keluar dari Lapas Enrekang, tanggal 06 Agustus 2019 lalu.
"Pelaku ini memang seorang resedivis kasus yang sama, dia sudah berulang kali ditangkap dengam kejahatan yang sama," ujarnya.
Saat ini, pelaku dibawah dan diamankan di Mapolres Enrekang guna proses hukum lebih lanjut.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: