Kasih Tak Sampai di Jeneponto, Pemuda Mamasa Menangis Saksikan Kekasihnya 'Mapacci'
Pemuda asal Kabupaten Mamasa, Sulbar itu, menangis di kediaman kekasihnya, Asni, di Tanatoa, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
Puluhan saksi telah dihadirkan di persidangan untuk membuktikan perbuatan tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Ketiga terdakwa itu ialah Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan.
Instagram & Facebook Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Tiri Ramai Dicari Simak Kronologi Lengkap
LOWONGAN KERJA BUMN-Bank Indonesia Cari Pegawai Lulusan Unhas S1/S2 10 Program Studi ini,Cek Syarat!
Lowongan Kerja Terbaru BUMN 2019 PT Industri Kereta Api Indonesia Cari Karyawan Daftar via Online
Instagram Sarlin Jones Pemenang Miss Grand Indonesia 2019 Ramai Setelah Ambil Mahkota Nadia Purwoko
Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Abdullah pada pekan lalu telah menghadirkan beberapa pihak Kemenag Sulsel untuk bersaksi atas tiga terdakwa.
Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Kemenag Sulsel, Staf Pelaksana Pada Bidang Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Pendidikan Madrasa dan Wakil Bendahara.
Baca: TRIBUNWIKI: Vicky Shu Nyaleg, Berikut Profil dan Perjalanan Karirnya di Dunia Hiburan
"Sebenarnya kami juga sudah panggil Abd Wahid Tahir (mantan Kakanwil Sulsel) tapi yang bersangkutan sedang sakit. Dari laporan keterangan dokternya dia kena stroke," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar.
Keterangan Abd Wahid Tahir sangat dibutuhkan dalam pembuktian kasus ini di hadapan Majelis Hakim Pengadilan. Musabahnya, mantan Kakanwil Sulsel dalam proyek itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Baca: Korban Siku Striker Barito Putera, Eks Kapten PSM Makassar Ini Terima 20 Jahitan! Ucap Terima Kasih
Untuk Rabu (06/03/2019) hari ini, JPU kembali menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi itu adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Gowa dan Stafnya.
JPU sebelumnya mendakwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan pasal dakwaan yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwan primair.
Baca: Korban Siku Striker Barito Putera, Eks Kapten PSM Makassar Ini Terima 20 Jahitan! Ucap Terima Kasih
Dalam dakwaan subsider terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Abdullah.
Terdakwa terseret atas pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov SulSel Tahun Anggaran 2015 .
Baca: TRIBUNWIKI: Vivo V15 Sudah Diijual di Makassar, Ini Spesifikasi dan Harganya
Proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi Muhammad
Terdakwa dianggap bersama – sama dengan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama ProvinsiSulawesi Selatan.