FAKTA Dibalik Laporan Bank Mandiri Hilangkan Dana Rp 800 Triliun Milik Warga, Simak Kronologinya
FAKTA Dibalik Laporan Bank Mandiri Hilangkan Uang Rp 800 Triliun Milik warga, Simak Kronologinya
Namun, kata Rohan, Bank Mandiri justru menerima somasi tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT SSS.
Hal itu melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019.
Surat somasi itu tertanggal 30 April 2019 dan nomor 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei.
Tak cukup sampai di situ, kata Rohan, turut Olsson Bo Michael melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal sama, bahkan menyebarkan berita tersebut ke media.
Dia menceritakan punya rekening di Bank Mandiri atas nama PT SSS.
Kemudian menerima transfer senilai 50 miliar euro atau setara dengan Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London, yang dikirimkan ke Bank Mandiri.
Padahal, Rohan menegaskan nasabah yang mengaku kehilangan dana Rp 800 triliun adalah nasabah kredit macet dengan kolektibilitas 2C.
Baca: Cicilan Kredit Tak Sanggup Dibayar, Nasabah Dorong Mobil Pick Up ke Laut, Berapa Perbulan?
Baca: Bos di Bank Pemerintah Tilep Uang Nasabah Rp 700 Juta, Anda Korban? Uangnya untuk Judi Online
Baca: Ini Modus Penggelapan Uang Nasabah oleh Kepala Unit Bank di Malakaji
Debitor bermasalah
Tak tanggung-tanggung nasabah atas nama Ollson Bo Michael itu meminjam dana Rp 5 miliar untuk modal kerja di perusahannya, PT SSS.
"Itu memang kami lihat nasabah kami, tapi nasabah kredit. Kreditnya Rp 5 miliar dan sejauh ini sedang menunggak pembayaran. Saya tidak mengerti kaitannya perusahaan asing (PT SSS) dengan dia yang menerima uang," kata Rohan.
Rohan pun merasa aneh atas kasus yang beredar tersebut.
Pasalnya, dana triliunan itu sudah pasti tidak bisa disembunyikan dan melibatkan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain juga dipantau PPATK.
"Kami perbankan selalu diawasi oleh regulator yang berwenang. Bahkan, dengan jumlah tertentu yang hanya beberapa ratus juta kami harus sudah lapor PPATK.
"Itu peraturan wajib enggak boleh lolos. Dan pengelolaan transfer-mentransfer itu melalui BI," kata Rohan.
Rohan juga mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana, yakni keluarga Raja Salman, setelah kasus ini ramai di pemberitaan.