Pilwali Makassar Deadline, Penandangan NHPD Paling Lambat 1 Oktober 2019
Komisioner KPU Kota Makassar , Endang Sari mengatakan usulan anggaran KPU Makassar senilai Rp 75 miliar belum final. Sebab bisa saja nilainya berubah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus intens melalukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Makassar.
Komisioner KPU Kota Makassar , Endang Sari mengatakan usulan anggaran KPU Makassar senilai Rp 75 miliar belum final. Sebab bisa saja nilainya berubah atau berkurang.
Wabup Enrekang Buka Event Batili Maroa 2019 di Kelurahan Galonta
Prediksi Skor & Susunan Peman Persija vs Perseru Badak Lampung Jam 15.30 Wib, 5 Pemain Inti Absen
Ribuan Orang di Kecamatan Tamalatea Jeneponto Pawai 1 Muharram, Segini Jarak yang Ditempuh
Video Detik-detik Syahrini Diusir Keluar Studio Saat Nonton Aladdin di Singapura, Reino Barack Mana?
Video Panas Mahasiswi Banjarmasin Berhubungan Badan Layaknya Suami Istri Viral di WhatsApp (WA)
"Masih ada beberapa yang harus kami revisi, dan setelah itu dibicarakan bersama dengan stakeholder terkait," kata Endang Sari.
Endang mengatakan penandatangan Naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada ditandatangani pada lambat 1 Oktober 2019.
Penandatangan NHPD harus selesai dengan waktu yang ditentukan, karena sangat penting dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.
Deadline 1 Oktober sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Menurut Endang Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah.
Adapun tahapanya penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.
PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, yaitu 1 Februari sampai 23 November 2020. PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020.
PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020.
Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019.
Pendaftaran untuk pelaksana survei dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.
Sementara itu, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Piwalkot) dijadwalkan tanggal 29 September-1 Oktober 2020.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tanggal 2-4 Oktober 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-makassar-gelar-rapat-evaluasi-kampanye-pemilu-untuk-tingkat-kota-makassar.jpg)