Soal Video Polisi Tendang Motor, Dinilai Arogan Begini Alasan Disidang Propam & Kronologi Lengkapnya
Aksi tersebut viral dan aparat kepolisian dianggap arogan oleh para netizen atas aksi menendang motor tersebut. Hingga petugas diperiksa Propam.
Saat dilakukan pemeriksaan, ujar Sabilul, pengendara motor Honda Beat berinisial AS (20) itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Maka, kata dia, anggota pun memberikan sanksi tilang kepada AS.
Namun, lanjutnya, AS enggan menerima surat tilang dan bahkan terus mengajak adu argumentasi anggota.
Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm.
Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20).
Dari hasil pemeriksaan, ujar Sabilul, diketahui AP tidak memiliki SIM dan motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan STNK.
Selain itu, lanjut Sabilul, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion.
“Kepada petugas, AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online,” ujar Sabilul.
BACA: Beredar Harga BBM Naik, 30 Agustus 2019, Apakah Benar? Begini Penjelasan Lengkap Pertamina
BACA: Bursa Pemain - Eks Persib Bojan Malisic Dapat Klub? Fachruddin Batal ke Jakarta, Bek Anyar Persija
BACA: Kalah dari Virgil Van Dijk Pemain Terbaik Eropa 2019, Lionel Messi Dapat Gelar Ini? Ronaldo Dapat?
Dikatakan Sabilul, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan aparat dan pengendara di sebalahnya.
Perdebatan itu antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang.
Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan tersebut.
Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat.