Penerapan Pajak 10 Persen, Kepala DPKD Luwu Timur: Diawasi KPK!
Seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade kepada TribunLutim.com, Sabtu (31/8/2019).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang pajak restoran atau rumah makan harus dijalankan.
Seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade kepada TribunLutim.com, Sabtu (31/8/2019).
Namun penerapan perda tersebut yang mencakup pajak 10 persen bagi restoran maupun rumah makan mendapat penolakan.
Aneka Sofa dan Meja Turun Harga di Informa
Virzha Belum Tampil, ADV150 dan Layanan Service Gratis Ludes
SKOR 0-1 Nonton Sekarang Live Streaming Southampton vs Manchester United di TV Online Mola, Gratis
Pengusaha warung makan juga memprotes pemasangan alat Mobile Payment Online System (MPOS) di dalam warung.
Ramadhan mengatakan penggunaan alat MPOS di kasir terbukti efektif untuk menghitung secara pasti setiap transaksi yang terjadi.
"Hasil evaluasi dari beberapa rumah makan yang kita pasangi alat MPOS terbukti efektif meningkatkan hasil pajak," kata Ramadhan.
"Dan ini juga diawasi secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," imbuhnya.
Perlu dipahami kata Ramadhan, MPOS ini tidak hanya di Luwu Timur, tapi berlaku diseluruh Indonesia.
Ia menjelaskan pajak 10 persen bukan dibebankan kepada pedagang tetapi kepada pelanggan.
Aneka Sofa dan Meja Turun Harga di Informa
Virzha Belum Tampil, ADV150 dan Layanan Service Gratis Ludes
SKOR 0-1 Nonton Sekarang Live Streaming Southampton vs Manchester United di TV Online Mola, Gratis
Pedagang hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memungut pajak dari setiap transaksi yang dilakukan konsumen.
Sementara perwakilan pedagang, Abdul Rauf mengatakan, pemilik rumah makan menganggap penetapan pajak 10 persen masih terlalu tinggi.
"Penggunaan alat MPOS juga membuat pedagang takut kehilangan pelanggan karena harga mendadak naik karena adanya pajak 10 persen itu," tuturnya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: