Hukum Doa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H dan Niat Puasa Asyura, Jangan Lewatkan
Hukum doa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H dan niat puasa Asyura, jangan lewatkan.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم
“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu Muharram” (HR Muslim).
Dalam hadits ini disebutkan bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu bulan Muharram.
Dan di dalam bulan Muharram terdapat anjuran untuk berpuasa di Hari ‘Asyura.
Keutamaan Amalan Puasa
Sebelum kita membahas keutamaan puasa ‘Asyura, sungguh puasa itu sendiri adalah amalan yang Allah sendiri akan membalasnya, dan mendapatkan pelipatgandaan pahala.
Bacalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berikut ini,
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى
“Setiap amalan kebaikan anak Adam akan dilipatgandakan menjadi 10 hingga 700 kali dari kebaikan yang semisal.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Kecuali puasa, amalan tersebut untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya karena dia telah meninggalkan syahwat dan makanannya demi Aku” (HR Muslim).
Kemudian sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
“Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang bernama Ar-Royyaan. Pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk surga melalui pintu tersebut dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Dikatakan kepada mereka, ’Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka orang-orang yang berpuasa pun berdiri dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu tersebut ditutup dan tidak ada lagi seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).