Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka OTT Hatta Dilepas, ACC Desak Kejati Evaluasi Kejari Maros, Simak Penjelasannya

Penetapan tersangka dilakukan, setelah Kejari melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hatta di kantornya, kemarin.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Facebook
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Camat Simbang, Kabupaten Maros, Muhammad Hatta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar, penerbitan akte tanah, Jumat (30/8/2019).

Penetapan tersangka dilakukan, setelah Kejari melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hatta di kantornya, kemarin.

Hanya saja, saat ditangkap, Hatta kembali dilepas oleh Kejari, dengan alasan alat bukti belum cukup.

Namun setelah melengkapi bukti, Hatta ditersangkakan. Hanya saja Hatta tidak ditahan dan masih berkeliaran.

Hal tersebut disoroti oleh Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir.

Kadir menilai, penegakan hukum Kejari Maros, belum maksimal. Tersangka masih dilepas, padahal bukti sudah cukup.

"Inilah potret buram penegakan hukum dengan alasan OTT. Sangat aneh, kok tersangka dilepas," kata Kadir.

Padahal saat OTT Kejari menemukan barang bukti uang tunai, ada pihak yang diamankan dan rekaman CCTV.

Kadir menilai, kinerja Kejari Maros tidak becus. Ia curiga, tersangka berusaha melakukan dil-dil dengan Kejari, sehingga dilepas.

"Kejati Sulsel harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Kejari Maros. Jika tidak, kepercayaan publik, akan hilang," ujar dia.

Kejari Maros, juga telah mengecewakan Kejati. Pasalnya, Kejati telah mengupload kasus OTT tersebut di media sosialnya.

"Kejati sudah upload OTT itu di media sosialnya. Tapi kenapa Kejari melepas tersangkanya. Ada apa dengan Kejari Maros," ujar dia.

Camat Simbang, Muhammad Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros, Jumat (3082019).
Camat Simbang, Muhammad Hatta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros, Jumat (3082019). (amiruddin/tribun-timur.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menaikan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019).

Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.

Selain Hatta, Kejari Maros juga menetapkan staff Camat Simbang, Sofyan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

71 Peserta Pimnas UNM Ikut Melepas Tukik di Bali

Pupung Sadili Ternyata Pendukung Jokowi & Percaya Bumi Datar,Si Miliarder Tewas di Tangan Istri Muda

Daftar Harga Hp Oppo Terupdate Agustus 2019, Mulai Rp 1 - Rp 2 Jutaan, Oppo A5s, Oppo A7 & Oppo A39

Keduanya diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu, di kantornya.

"Status hukumnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).

Afrisal menambahkan, sebelum melakukan penetapan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton.

Termasuk kata dia, memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

"Belum kami tahan. Tim penyidik baru akan memanggil ulang keduanya," tuturnya.

71 Peserta Pimnas UNM Ikut Melepas Tukik di Bali

Pupung Sadili Ternyata Pendukung Jokowi & Percaya Bumi Datar,Si Miliarder Tewas di Tangan Istri Muda

Daftar Harga Hp Oppo Terupdate Agustus 2019, Mulai Rp 1 - Rp 2 Jutaan, Oppo A5s, Oppo A7 & Oppo A39

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Camat Simbang Ditetapkan Tersangka Pungli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hatta terjaring OTT, bersama seorang stafnya bernama Sofyan.

Polisi Cari Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pengunjung Cafe Lino Jeneponto yang Dibawa Kabur Pencuri

IZI Gandeng YBM PLN UIP SULBAGSEL Gelar Program 1000 Kaki Palsu Gratis

 94 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Kabupaten Gowa

Keduanya diamankan dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.

"Mulai hari ini, status keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuarisal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).

Polisi Cari Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pengunjung Cafe Lino Jeneponto yang Dibawa Kabur Pencuri

IZI Gandeng YBM PLN UIP SULBAGSEL Gelar Program 1000 Kaki Palsu Gratis

 94 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Kabupaten Gowa

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejari Maros.

Camat Simbang, Muhammad Hatta, dilepas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, dalam kasus dugaan Pungutan Liar pembuatan akta jual beli tanah.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.

Ruang kerja Camat Simbang  disegel oleh Kejari Maros
Ruang kerja Camat Simbang disegel oleh Kejari Maros (amiruddin/tribun-timur.com)

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.

"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

"Gak ada yang dibebaskan, perkaranya jalan terus untuk dilidik," kata Dhevid.

Sekadar diketahui, saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Dilepas Pasca OTT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dikabarkan melepas Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, di kantor Camat Simbang, Kabupaten Maros.

Keduanya terjaring OTT tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros.

Diduga kuat, keduanya terlibat pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah di Kecamatan Simbang.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.

"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Afrisal menambahkan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, harus ada status hukum yang jelas.

Namun dalam kasus OTT Camat Simbang, ia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan.

"Tetap lanjut penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Maros," ujar Dhevid.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved