Zadrak Gagal Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Wakili Mamasa
Zadrak T adalah calon DPRD Provinsi Dapil Sulbar 1, Kabupaten Mamasa dari Partai Persatuan Pembangunan.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Zadrak Calon DPRD Terpilih Provinsi Sulawesi Barat atau Sulbar Dapil Kabupaten Mamasa dipastikan gagal dilantik.
Zadrak T adalah calon DPRD Provinsi Dapil Sulbar 1, Kabupaten Mamasa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca: Dr Zadrak-Christina Kumpulkan Perantau Toraja di Makassar
Baca: Resmi, Gerindra Usung Zadrak-Christina di Pilkada Tana Toraja
Baca: Gugatan Partai Garuda Ditolak MK, Besok KPU Mamasa Tetapkan DPRD Terpilih
Beberapa bulan setelah dirinya dinyatakan terpilih menjadi anggota DPRD, ia dilaporkan dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu, berupa pengganti ijazah.
Ijazah yang digunakan diduga dibuat oleh Estepanus yang juga adalah mantan anggota DPRD Mamasa periode 2014-2019.
Akibat kasus itu, Zadrak akhirnya dinyatakan gagal dilantik menjadi anggota PPRD Provinsi Sulbar untuk periode 2019-2024.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mamasa, Yenni Ambriani saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019) sore tadi.
Menurut Yenni, hal itu didasari oleh pengunduran diri oleh Zadrak T kepada DPC PPP Mamasa dan KPU Sulbar.

"Iya sudah masuk surat pengunduran dirinya," ungkap Yenni.
Baca: Rekomendasi Nasdem Sulsel untuk Zadrak Tombeg Terancam Dicabut
Baca: DPRD Sulbar Genjot Pembahasan KUA-PPAS APBD Pokok 2020
Baca: 30 Anggota DPRD Mamasa Resmi Dilantik, Bupati Ramlan Badawi Harap Ini
Soal siapa yang menggantikan Zadrak, Yenny mengaku belum tahu, alasannya bukan DPC yang menentukan siapa yang layak menggantikan Zadrak.
"Kita tunggu informasi dari DPP, karena ini wewenang DPP," akunya.
Untuk sekadar diketahui bahwa suara terbanyak kedua dari partai PPP untuk DPRD sulbar, dimenangkan oleh Bonggalangi, mantan Plt Wakil Bupati Mamasa.
Namun beberapa waktu lalu, berembus kabar bahwa Bonggalangi terjaring razia di salah satu THM di Mamuju, Sulbar.
Ia terjaring razia dari petugas operaai gabungan. Namun saat diperiksa, Bonggalangi tidak positif menggunakan narkoba.
Terkait maslah itu, dikabarkan pula bahwa Bonggalangi dikenankan sanksi kode etik oleh partai, sehingga ia tidak akan dilantik menggantikan Zadrak.
Menanggapi itu, Yenny mengaku tidak tahu.
"Saya tidak mau komen, saya tidak tahu itu," tegas Yenny.
"Yang jelas bukan saya yang penentu, yang penentu itu DPP, jadi kita tunggu rekomendasi dari DPP," tutup Yenni.
KPU Mamasa Rampungkan Rekapitulasi, Ini Hasilnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan DPRD Kabupaten Mamasa.
Penetapan ini ditandai dengan pembacaan surat keputusan KPU Mamasa nomor 12/BL.01.7-KPP/7603/KPU-KAB/V/2019, Tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan surat suara peserta pemilihan umum DPRD Kabupaten Mamasa.
Baca: Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2019 di Trans 7,Alex Rins Kalahkan Rossi & Marquez Lagi?
Baca: Planet Surf Mari Tawarkan Diskon Hingga 50 Persen
Penetapan dilakukan di Aula Rumah Jabatan Bupati Mamasa, Jl Pendidika Kelurahan Mamasa, Sabtu (4/5/2019) pukul 5 wita.
Ketua KPU Mamasa Joni Rambulangi mnegatakan, pada tahapan selanjutnya, masih akan diberikan kesempatan bagi partai politik menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada yang dinyatakan keberatan.
Hal itu dilakukan setelah perekapan ditingkat provinsi dan nasional berakhir dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Perekapan untuk KPU Provinsi 9 Mei, dan perekapan tingkat nasional 22 Mei 2019.
"Kalau tidak ada gugatan maka kita akan lakukan penetapan calon terpilih, tetapi jika ada gugatan, maka kita akan menunggu keputusan dari MK," terang Jony Sabtu (4/5/2019) pagi tadi.
Berikut hasil perolehan suara urutan tertinggi pemilihan DPRD Kabupaten Mamasa Daerah Pemilihan Mamasa 1 dengan jumlah 12 Kursi berdasarkan formulir model DB1 DPRD Mamasa;

1. PKB, perolehan sura sah Partai dan Calon 3.904, suara tertinggi Caleg nomor urut 4 Hadi Kandoa 1.184 suara
2. PDIP, perolehan suara sah Partai dan Calon 3.622, suara tertinggi calon diraih nomor urut 9 Yohanis Karataong 1.304
3. Perindo, perolehan suara sah Partai dan Calon 3.616, suara tertinggi Caleg diraih nomor urut 12, Amir 828
4. Nasdem, perolehan suara sah partai dan calon 3.006 suara tertinggi calon diraih nomor urut 2, Abraham 1.800 suara.
5. PKS, perolehan suara sah partai dan calon 2.720, suara calon tertinggi diraih nomor urut 1, Juan Gayang Pongtiku 1.982 suara.
6. Hanura, perolehan suara sah partai dan calon 2.506, suara calon tertinggi diraih caleg nomor urut 1, David Bambalayuk 2.141
7. PPP, perolehan suara sah partai dan calon 2.377, perolehan suara tertinggi calon diraih nomor urut 1 Darius To'tuan 2.090.
8. Demokrat, perolehan suara sah partai dan calon 2.351, perolehan suara tertinggi caleg diraih nomor urut 9, Helda 830.
9. PKPI, suara sah partai dan calon 2.178 perolehan suara tertinggi caleg diraih nomor urut 1 Elisabeth 1.769
10. PAN, suara sah partai dan calon 1.863, suara tertinggi calon diraih Caleg nomor urut 1 Simon Gayang 1.191.
11. Golkar, suara sah partai dan calon 1.732, suara tertinggi Caleg diraih nomor urut 1 Joni Daud 1.367.
12. Partai Gerindra, perolehan suara sah partai dan calon 1.630, perolehan suara tertinggi calon diraih nomor urut 1 Junaedi 1.383.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: