Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua PKB Sulsel Gugat Kadernya dan Danny Pomanto ke Pengadilan, Ini Masalahnya

DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPW PKB Sulsel (kiri) dan Ketua PKB Sulsel (kanan) Azahar Arsyad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan ini ditujukan kepada A Bonita Latief Usman kader Partai PKB dengan Nomor KTA 73.71.12.1004 sebagai tergugat satu dan Danny Pomanto sebagai tergugat II.

Bonita dianggap telah merugikan PKB sebagai peserta pemilu 2019 karena merangkap jabatan sebagai Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya.

Akibatnya namanya dicorek dalam dftar calon retap Anggota DPRD Provinsi Sulse PKB Dapil Sulawesi Selatan 2 sesuai dengan surat keputusan m
omor : 150/PL.01.4-Kpt/Prov/XI/2018, tanggal 30 November 2018 lalu.

"Jadi dalam pemilu tahun 2019 kemarin, nomor urut 1 dapil Sulawesi Selatan 2 PKB untuk pengisian DPRD Provinsi Sulse Kosong. Tentu ini sangat merugikan PKB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Rahim selaku Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPW PKB Sulsel.

Rahim menceritakan A. Bonita awalnya mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Dapil Sulsel 2 pada Pemilu 2019 pada DPW PKB yang di Ketuai oleh penggugat Azahar Arsyad.

Setelah melengkapi semua persyaratan, dan melalui tahapan-tahapan pencalegan A.Bonita Latif Usman terdaftar sebagai Caleg DPRD Sulsel Dapil
2 nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Nomor :118/PL.01.4-Kpt/73/Prov/X/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Sulsel pada pemilihan umum
2019, tanggal 20 September 2018.

Pada proses pendaftaran Caleg DPRD Bonita Latief Usman menandatangani surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Provinsi (Model BB-DPRD Provinsi) tanggal 15 juli 2018.

Surat pernyataan yang pada pokoknya menegaskan bahwa Hj.A.Bonita Latief Usman bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengwas dan karyawan BUMN, BUMD, serta badan lain yang keuangannya bersumber dari keuangan negara.

Lanjut Rahim pada 25 September 2018 DPW PKB Sulsel menerima surat permintaan klarifiksi dari KPU Provinsi Sulsel yang intinya meminta DPW PKB Sulsel untuk memberikan klarifiksi.

Klarifikasi itu sehubungan dengan adanya Caleg Bonita Latief Usman yang diangkat sebagai Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya.

"Akibat pengangkatan Bonita Latief Usman (Tergugat I) sebagai Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, Hj. A. Bonita Latief Usman (Tergugat I) dicoret dari DCT," sebutnya.

Menurut Rahim proses seleksi dan pengangkatan Bonita Leatief Usman sebagai Sekretaris Badan Pengawas PD Pasar Makassar Raya bertentangan atau melanggar undang undang.

Yaitu pasal 38 huruf (k) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jo. Pasal 6 huruf (k) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Dewan Pengawas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved