Polemik Bendungan Paselloreng, Warga Tagih Biaya Ganti Rugi
Proyek yang direncanakan oleh Presiden Joko Widodo akan beroperasi pada Juli 2019 lalu tersebut justru terancam ditutup warga sekitar.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Proyek Bendungan Paselloreng kian berpolemik dan tak menumui titik terang. Belum lagi pengoperasiannya yang kian mundur dari jadwal yang ditentukan, polemik ganti rugi lahan warga pun belum tuntas.
Proyek yang direncanakan oleh Presiden Joko Widodo akan beroperasi pada Juli 2019 lalu tersebut justru terancam ditutup warga sekitar.
"Katanya dana sudah siap, tapi ini belum dibayarkan, apalagi bendungan sudah rampung," kata salah satu warga, Andi Miswar, Rabu (28/8/2019).
Bahkan, Andi Miswar dan sejumlah warga lainnya pun telah berkunjung ke DPRD Wajo mengadukan hal tersebut Senin (26/8/2019) lalu.
"Kita sudah ke DPRD kemarin, pihak pertanahan pun juga membenarkan kalau ada dana, katanya sisa komunikasi dengan kementerian," sambungnya.
Sementara, Kepala BPN/ATR Kabupaten Wajo, Sappang Allo membenarkan dana ganti rugi untuk warga sudah siap, tapi terkendala administrasi.
"Sisa administrasi, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan PUPR, untuk menemui Lembaga Manajemen Aset Negara agar ini bisa terbayarkan secepatnya, karena kami di BPN tidak memiliki kewenangan untuk komunikasi dengan LMAN,” katanya.
Diketahui, bendungan Paselloreng yang terletak di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo menelan biaya sebesar 701 miliar dan mulai dikerjakan pada Juli 2015 lalu. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja