Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Asyik PNS Nikmati Libur Selama 20 Hari
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menikmati libur selama 20 hari.
TRIBUN-TIMUR.COM-Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menikmati libur selama 20 hari.
Pemerintah telah menyepakati tahun 2020, memiliki 16 hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.
Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko PMK, Puan Maharani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (27/8/2019).
Rapat tersebut dihadiri Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Baca: Jadwal CPNS 2019 Tunggu Presiden Jokowi Dilantik, Benarkah 23 Oktober? Intip Gaji Terbaru
Baca: INFO BARU- CPNS 2018 Dipanggil Ulang Melalui Jalur Kebijakan, Benarkah Ada? Ini Jawaban Resmi BKN
Baca: Kepada CPNS Pemprov Sulsel, Kepala BKD: Banyak ASN Belum Tahu Sanksi Kedisiplinan
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020---red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Menko PMK.
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Selain itu, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Baca: Daftar Bonus atau Penghargaan Paskibraka HUT RI, Ternyata Tak Hanya Liburan, Lihat dari Jokowi
Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional