Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Pengadilan, Istri Ahmad Dhani Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI?
Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Pengadilan, Istri Ahmad Dhani Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI?
Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Pengadilan, Istri Ahmad Dhani Akan Dilantik Jadi Anggota DPR RI?
TRIBUNTIMUR.COM - Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela digadang-gadang bakal jadi Anggota DPR RI setelah gugatannya dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) 2019-2024 dari Partai Gerindra pada Pemilu serentak yang diadakan pada 17 April 2019 lalu.
Mulan Jameela maju di daerah pemilihan atau Dapil Jabar 11 yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Namun pada bulan Mei 2019 lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade, mengatakan bahwa caleg Gerindra yakni Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak lolos ke Senayan.
"Dia (Ahmad Dhani) gak lolos, Mulannya juga gak lolos," kata Andre dikutip dari Kompas.com dengan judul 'Gerindra: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Lolos ke DPR'.
Berikut sederet fakta Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR RI, yang dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber.
1. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mulan Jameela bakal jadi Anggota DPR RI seusai gugatannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.
Tak sendiri, istri Ahmad Dhani bersama 8 caleg lainnya. Adapun sembilan caleg itu antara lain: R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
2. Partai Gerindra berhak tetapkan Mulan Jameela cs jadi Anggota Legislatif
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) dikutip dari Kompas.com dalam artikel 'Gugatan Mulan Jameela Cs Diterima, Ini Langkah Gerindra'.
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.