9 Tahun RAL Jadikan 2 Anak Gadisnya Budak Nafsu Bejat, Inilah Ancaman Ayah Bikin Korban Tak Berdaya
Sembilan tahun RAL jadikan 2 anak gadisnya budak nafsu bejat, inilah ancaman ayah bikin korban tak berdaya.
Setelah selama 9 tahun menjadikan 2 putri kandungnya itu sebagai budak nafsu ayah kandung, lanjut Ipda Julkisno Kaisupya mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap karena korban melapor kepada polisi.
Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
4. Kedua korban alami trauma
Dua korban hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.
Kedua korban ayah kandung ini harus meninggalkan rumah mereka.
“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Ipda Julkisno Kaisupy.
5. Dijerat Undang Undang perlindungan anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata Ipda Julkisno Kaisupy.(*)