Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketahuan Oknum Pejabat TNI yang Lontarkan Ucapan Rasis ke Mahasiswa Papua di Surabaya, Nasibnya Kini

Ketahuan oknum pejabat TNI yang lontarkan ucapan rasis ke mahasiswa Papua, nasibnya kini. Terekam video, ada oknum anggota TNI

Editor: Edi Sumardi
ALIANSI MAHASISWA PAPUA
Oknum anggota TNI yang lontarkan urajan rasis kepada mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. 

Sahura, pengacara LBH Surabaya, menyebut tentara kala itu adalah pihak yang pertama kali datang ke asrama, sebelum polisi, Satpol PP, dan anggota Ormas.

BBC Indonesia datang ke markas Koramil Tambaksari, Kamis (22/8/2019) untuk mengonfirmasi hal itu.

Namun seorang anggota koramil bernama Rusdi menyebut Irianto tengah berkegiatan di markas Kodam V/Brawijaya.

Rusdi juga menolak memberikan kontak atasannya.

Pada hari yang sama, BBC Indonesia bertemu Juru Bicara Kodam V/Brawijaya, Letkol Imam Haryadi.

Secara komando, Koramil Tambaksari berada di bawah Kodam Brawijaya.

Kepada Imam, BBC Indonesia menunjukkan dua video yang memperlihatkan beberapa orang berseragam tentara.

Namun Imam tak dapat menjawab siapa di antara orang-orang itu yang merupakan Mayor Irianto.

"Posisinya mereka (dalam video itu) agak kabur," kata Imam.

Juru Bicara Kodam V/Brawijaya, Letkol Imam Haryadi
Juru Bicara Kodam V/Brawijaya, Letkol Imam Haryadi (BBC NEWS INDONESIA)

Bagaimanapun, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya itu mengonfirmasi bahwa seluruh orang berseragam tentara di video-video itu merupakan anggota Koramil Tambaksari.

Meski menyebut tindakan para tentara itu keliru, Imam tidak dapat memastikan siapa di antara mereka yang mengeluarkan pernyataan rasial.

"Berteriak saja tidak bagus, tidak semestinya mereka berbuat demikian. Model seperti itu tidak dibenarkan. Pasti nanti ada sanksi setelah proses hukum," ujar Imam.

Saat ini, kata Imam, Kodam V/Brawijaya memberhentikan sementara Irianto dari jabatan Danramil Tambaksari. Keputusan itu disebutnya untuk memperlancar penyidikan yang berjalan di Dinas Intelijen dan Polisi Militer.

"Merujuk pasal 103 KUHP Militer, dalam menyelesaikan masalah, anggota TNI harus mengedepankan komunikasi sosial," ucap Imam.

"Metode mereka sama sekali tidak menunjukkan pembinaan teritorial."

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved