Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usir Istri dari Kamar, Pria ini Cabuli Putrinya yang Masih Berusia 10 Tahun

Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, pria tersebut terlebih dahulu mengusir istrinya dari dalam kamar.

Editor: Ansar
net
Ilustrasi cabul Muri 

Namun, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut.

Meski demikian, SP belum jera dan kembali mencabuli sang anak hingga hamil lagi.

"Yang kedua ini tidak digugurkan."

"Sekarang bayi korban sudah berusia 4 bulan."

"Saat ini kondisi korban sangat trauma," tegas Ruth.

Ia melanjutkan, dalam pengakuannya SP berdalih terpengaruh minuman keras dan film porno saat menyetubuhi korban.

SP juga mengaku tidak mengingat berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu.

"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban)."

"Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.

Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.

Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Akibat perbuatannya itu, SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usir Istri dari Kamar, Pria Ini Lalu Merudapaksa Putrinya yang Masih 10 Tahun, https://www.tribunnews.com/internasional/2019/08/23/usir-istri-dari-kamar-pria-ini-lalu-merudapaksa-putrinya-yang-masih-10-tahun?page=4.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved