Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket DPRD Sulsel

Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Setelah Rekomendasi Hak Angket Diterima DPRD

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
handover
Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) akhirnya menerima rekomendasi Hak Angket Sulsel pada Jumat (23/08/2019).

Hak angket adalah sebuah hak melakukan penyelidikan dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPRD.

Diketahui DPRD Sulsel menggulirkan Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Hasil penyelidikan pansus itu kemudian dibawa pada Rapat Paripurna yang dihadiri 57 legislator di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Setelah sebelumnya berlangsung Rapat Pimpinan (Rapim).

Ada 7 poin rekomendasi yang diserahkan pansus dalam bentuk bundel yang di dalamnya berisi fakta-fakta dan kesimpulan hasil persidangan.

Kemudian dibacakan secara umum pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel dalam rangkuman dua kesimpulan dan satu rekomendasi umum.

Baca: Sherly Annavita Sindir Jokowi di ILC TVOne, Rocky Gerung, Fadli Zon, Tsamara Amany Lakukan Hal Ini

Baca: Leonardo Dicaprio Tewas Kecelakaan Bersama 2 Mahasiswa, Kronologis Tabrakan Beruntun SUV, Truk, Bus

Baca: Gisel Umbar Lekukan Tubuh hingga Dikira Tak Pakai Baju, Reaksi Gading Marten Malah Disorot Netizen

Baca: Vina Garut Blak-blakan Lagi, Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik Viral Video Mesum 3 vs 1, Idap HIV?

Lantas bagaimana nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi Hak Angket disetujui DPRD?

Simak 7 poin rekomendasi Hak Angket Sulsel berikut ini:

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili,dan memutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Mendagri agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Sulsel

4. Meminta Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi.

Yakni Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, Salim AR.

5. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

6. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Sulsel menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.

Rapat Paripurna

Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel.
Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel. (hasan/tribun-timur.com)

Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid membacakan laporan hasil angket di dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Kadir mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan penyelidikan panitia angket telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Provinsi Sulsel.

Ditemukan pula fakta-fakta terbukti secara sah telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti pengangkatan 193 PNS yang ditandatangani Wakil Gubernur atas sepengetahuan Gubernur Sulsel.

Tejadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan oleh Gubernur Sulsel.

Pelanggaran undang-undang baik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara berarti masuk dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Berdasarkan kesimpulan di atas panitia angket DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, dan Menteri Dalam Negeri.

"Saya kira ada tujuh poin tapi tidak perlu saya sampaikan satu-satu," kata Kadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2019)

Laporan hak angket diserahkan secara simbolis dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel M Roem.

Berdasarkan kesimpulan itu, kata Roem, laporan hak angket akan dibahas ulang dalam rapat internal pimpinan bersama alat kelengkapan dewan (AKD).

"Tentu kita akan membuat surat dan formulasi ulang dipimpinan bersama fraksi mengambil poin-poin," kata Roem dikonfirmasi usai rapat paripurna.

Setelah itu akan diteruskan kepada lembaga terkait sesuai rekomendasi pansus paling lambat 23 September 2019.

"Kami punya waktu sebelum periode pelantikan DPRD baru 23 September," tegasnya.

Roem memastikan pimpinan dewan tidak akan merubah substansi hasil penyelidikan dan kesimpulan pansus tersebut.

"Kami tidak akan merubah dan tetap akan melanjutkan," ujarnya.

Anggap Hoax

Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel.
Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel. (Risnawati/Tribun Toraja Utara)

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) menegaskan rekomendasi hak angket dengan tujuh poin rekomendasi itu hoax.

"Hoax itu (7 poin), yang benar itu dua poin," ujar NA dikonfirmasi terkait rekomendasi tersebut, Jumat (23/8/2019) petang.

Ia juga menyebutkan bahwa Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid terlalu memaksakan kehendak hal-hal yang tak semestinya terjadi.

"Ini bukti Kadir itu tidak komitmen apa yang dia bacakan," katanya.

Nurdin pun menyindir, dengan keluarnya dua rekomendasi ini, ada pihak yang stres karena ambisinya tidak bisa tercapai.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin, dan Ketua Fraksi PKS Ariady Arsal, juga hanya menyebut dua poin kesimpulan hak angket.

PKS dan PDI Perjuangan merupakan partai pengusung Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.

Dua fraksi ini kompak tak hadir pada rapat paripurna Hak Angket DPRD Sulsel. Tapi hadir pada rapim sebelumnya.

Baca: Sherly Annavita Sindir Jokowi di ILC TVOne, Rocky Gerung, Fadli Zon, Tsamara Amany Lakukan Hal Ini

Baca: Leonardo Dicaprio Tewas Kecelakaan Bersama 2 Mahasiswa, Kronologis Tabrakan Beruntun SUV, Truk, Bus

Baca: Gisel Umbar Lekukan Tubuh hingga Dikira Tak Pakai Baju, Reaksi Gading Marten Malah Disorot Netizen

Baca: Vina Garut Blak-blakan Lagi, Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik Viral Video Mesum 3 vs 1, Idap HIV?

"Rekomendasinya menyampaikan laporan tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepihak pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang undang berlaku," kata Aryadi.

Dalam poin yang ditetapkan pansus tidak dicantumkan bahasa pemakzulan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Aryadi menjelaskan tujuh rekomendasi sebelumnya ditolak sebagian fraksi di dalam rapat pimpinan.

Untuk itu disepakati hanya satu rekomendasi sehingga beberapa fraksi lain akhirnya ikut paripurna dan quorum.

"Poin inilah yang ditolak sebagian besar pimpinan di rapat pimpinan. Makanya tadi diminta dilakukan lagi perbaikan-perbaikan-nya.

Jadilah yang dibacakan tadi kan yang jadinya kesimpulannya," paparnya.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid menanggapi pernyataan NA secara terpisah.

"Yang benar adalah 7 poin, kalau ada yang beredar tanpa tandatangan saya berarti itu hoax," tegas Politisi Golkar tersebut.

Menurut Kadir, jika percaya dengan rekomendasi tanpa tandatangan ketua pansus, berarti NA sudah mendapat informasi tidak benar.

"Kalau gubernur percaya itu berarti sudah dikelabui karena tidak ada tandatangan saya sebagai ketua panitia angket, masa mau percaya yang bohong," ujarnya.(*)

(hasanbasri/saldiirawan/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved