Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket DPRD Sulsel

Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Setelah Rekomendasi Hak Angket Diterima DPRD

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
handover
Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel. 

5. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

6. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Sulsel menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.

Rapat Paripurna

Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel.
Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi hak angket diterima DPRD Sulsel. (hasan/tribun-timur.com)

Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid membacakan laporan hasil angket di dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Kadir mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan penyelidikan panitia angket telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Provinsi Sulsel.

Ditemukan pula fakta-fakta terbukti secara sah telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti pengangkatan 193 PNS yang ditandatangani Wakil Gubernur atas sepengetahuan Gubernur Sulsel.

Tejadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan oleh Gubernur Sulsel.

Pelanggaran undang-undang baik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara berarti masuk dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Berdasarkan kesimpulan di atas panitia angket DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, dan Menteri Dalam Negeri.

"Saya kira ada tujuh poin tapi tidak perlu saya sampaikan satu-satu," kata Kadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2019)

Laporan hak angket diserahkan secara simbolis dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel M Roem.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved