Ni'matullah: Hasil Keputusan Rapin, Hanya Dua Kesimpulan dan Satu Rekomendasi Angket
Menurut Politisi Demokrat tersebut laporan pansus hak angket yang dibacakan dalam rapat paripurna hanya dua kesimpulan dan satu rekomendasi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah membantah pernyataan Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid atas tujuh poin rekomendasi hak angket.
Menurut Politisi Demokrat tersebut laporan pansus hak angket yang dibacakan dalam rapat paripurna hanya dua kesimpulan dan satu rekomendasi.
Pertama menyebutkan adanya dualisme kepemimpinan pada pemerintahan Provinsi Sulsel.
Kedua, ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi penyelidikan yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta fakta persidangan.
Ketua LBH Mamasa Laporkan Anggota DPRD Diduga Pembuat Ijazah Palsu
Video Wanita Tiba-Tiba Buka Baju Telanjang Dada di Dalam Mal Bekasi, Benarkah Gegera Gerah?
FOTO: DPRD Sulsel Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Hak Angket
Panitia angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan perundang undangan serta ada potensi kerugian negara.
Kemudian satu reekomendasi yakni menyampaikan laporan tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket.
Itu ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepihak pihak terkait yang dianggap perlu, dan berwenang sesuai peraturan perundang undang berlaku.
"Yang dibaca Kadir tadi di Paripurna hanya dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi. Kadir tadi hanya berimprovisasi untuk menambahkan," kata Ni'matullah.
Ketua LBH Mamasa Laporkan Anggota DPRD Diduga Pembuat Ijazah Palsu
Video Wanita Tiba-Tiba Buka Baju Telanjang Dada di Dalam Mal Bekasi, Benarkah Gegera Gerah?
FOTO: DPRD Sulsel Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Hak Angket
Dua iten kesimpulan dan satu rekomendasi disebutkan merupakan hasil kesepakatan dan persetujuan rapat pimpinan yang digelar sebelum salat Jumat.
"Tujuh poin itu ada di draf yang diusulkan pansus, karena hampir sebagian besar setengah dari Fraksi hadir menolak," katanya.
'Makanya dicarilah formulasi dan sepakat dua poin kesimpulan dan satu rekomendasi tegasnya.
Sementara dalam rapat paripurna tadi Kadir membacakan rekomendasi berbeda. Rekomendasi dibacakan seperti berikut.
Panitia angket merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait, perlu dan berwenang.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum dan Menteri Dalam Negeri," kata Kadir. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: