Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD: Pernyataan UAS Sudah Kadaluarsa untuk Dipidanakan dan Masyarakat Sudah Memaafkan

Mahfud MD: Pernyataan UAS Sudah Kadaluarsa untuk Dipidanakan dan Masyarakat Sudah Memaafkan

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Mahfud MD dan UAS 

Mahfud MD Sebut Pernyataan Ustadz Abdul Somad ( UAS ) Sudah Kadaluarsa untuk Dipidanakan dan Masyarakat Sudah Memaafkan

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi persoalan hukum yang sedang dihadapi Ustadz Abdul Somad ( UAS ) saat ini.

Menurutnya kasus hukum terhadap UAS sudah selesai.

"Ada dua hal yang harus diingat, satu penyataan UAS itu sudah kadaluarsa untuk dipidanakan, dan masyarakat sudah memaafkan,"ujar Mahfud MD kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (20/8) saat ditemui di Pekanbaru.

Mahfud MD menambahkan, supaya diingat setiap tindak pidana itu ada kadaluarsanya, ketika sudah kadaluarsa maka tidak ada lagi pidananya.

"Oleh sebab itu. Kita anggap selesai, kepada UAS segera selesaikan studi dengan baik dan segera kembali ke Indonesia,"jelas Mahfud MD.

Baca: Mendadak Ustadz Yusuf Mansur Posting Foto Ustadz Abdul Somad (UAS) Saat Masih Remaja, Ada Apa?

Baca: 4 Link Live Streaming Siaran Langsung PSS Sleman vs PSM Makassar Jam 18.30, Nonton Tanpa Buffer

Mahfud MD menambahkan, tidak perlu dibesar-besarkan lagi soal UAS, apalagi dianggap selama ini UAS juga hatinya sama dengan yang tetap cinta NKRI.

Ustaz Abdul Somad (tengah) bersama Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas (kiri) dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Muhyiddin Junaidi (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Ustaz Abdul Somad (tengah) bersama Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas (kiri) dan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Muhyiddin Junaidi (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). (Tribunnews/Jeprima)

"Soal beda pilihan politik tidak apa-apa tapi hatinya UAS itu sama dengan kita,"ujar Mahfud MD.

Terkait adanya peluang hukum bagi yang menyebarkan video tersebut, menurut Mahfud MD memang punya peluang, hanya saja menurutnya cukup dijadikan sebagai pembelajaran saja kedepannya.

"Ini sebagai pembelajaran tidak semua tindak pidana itu bisa diadukan. Kalau sudah kadaluarsa ya kadaluarsa,"jelasnya.

Saat disinggung pelaporan tersebut ada dugaan untuk pemecah kesatuan bangsa, Mahfud MD mengatakan tidak ingin masuk kesana.

Sebagaimana diketahui UAS sendiri dilaporkan di Polda NTT karena dugaan tuduhan penistaan agama terkait ceramahnya di dalam mesjid di Kota Pekanbaru.

Namun UAS sendiri sudah membuat klarifikasi jika ceramahnya tersebut tidak bermaksud untuk menyudutkan golongan dan kaum tertentu.

Ustadz Abdul Somad atau UAS akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral ceramah UAS.

Klarifikasi UAS terkait video viral disampaikan usai dirinya memberikan klarifikasi terhadap pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Klarifikasi UAS terkait video viral disampaikan di Kantor MUI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) sore.

UAS memberikan penjelasan terkait video viral itu dalam lima aspek.

Lima alasan UAS terkait video viral adalah sebagai berikut. 

1. Silaturahim PWI Provinsi Riau dan PWI Pusat

Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), kehadirannya ke kantor PWI Pusat adalah untuk bersilaturahim.

Dirinya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Riau bersilaturahim dengan para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

"Saya datang ke MUI pusat untuk silaturahmi. Saya datang bukan ke atasan, karena kami bukan karyawan swasta. Tapi silaturahim MUI provinsi dan MUI pusat," ujar Abdul Somad.

2. Jelaskan Soal Video Viral

Yang kedua, kata UAS, dirinya sebagai warga negara Indonesia yang baik ingin segera menjelaskan video ceramah UAS yang viral.

Penjelasan itu perlu dilakukan agar jangan sampai rakyat menjadi korban akibat video ceramah dirinya yang kini viral. 

3. Ceramah untuk Jawab Pertanyaan

Menurut UAS, ceramah dirinya bukan semata-mata mengkaji masalah agama lain tetapi hanya menjawab salah satu pertanyaan dari peserta kajian Sabtu subuh di Masjid An Nur, Pekanbaru, Riau. 

"Ceramah saya yang viral itu untuk menjawab pertanyaan, bukan tema kajian, bukan inti ceramah," ujar UAS.

UAS menambahkan, "Saya punya kajian di masjid An Nur Pekanbaru. Saya ada kajian setiap Sabtu subuh. Saat itu ada yang bertanya, lalu saya jawab."

4. Disampaikan di Masjid An Nur Pekanbaru Riau

Menurut UAS, ceramah yang ia lakukan di tempat khusus ibadah umat Islam, yaitu Masjid An Nur.

"Jadi, ceramah bukan di tempat terbuka tetapi di masjid," katanya.

5. Disampaikan di Komunitas Muslim

Menurut UAS, ceramah yang ia sampaikan disampaikan di komunitas Muslim yang dilakukan di dalam masjid.

"Itu disampaikan di tengah komunitas muslim, di masjid, di tengah umat Islam, dalam kajian khusus sabtu subuh," ujar Ustaz Abdul Somad.

UAS menambahkan, ceramah itu "Bukan disampaikan di TV one, bukan tabligb akbar di stadion sepak bola. Tapi di pengajian."

Menurut UAS, ia bicara seperti dalam video itu karena menyangkut keyakinan dalam Islam (Muslim) atau soal akidah.

UAS pun mengutip ayat suci Al Quran yang berisi tentang patung yang ada di dalam rumah.

"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah kalau di rumah ada patung. Karena tempat tinggal jin adalah patung. Jadi, ceramah ini untuk menjaga akidah umat Islam," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul VIDEO: Mahfud MD Tanggapi Soal Ceramah Ustadz Abdul Somad yang Viral, https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/08/23/video-mahfud-md-tanggapi-soal-ceramah-ustadz-abdul-somad-yang-viral.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved