Amping Situru Dibebaskan dari Lapas Klas II B Makale, Berikut Alasannya
Hal itu dibenarkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan), Luther T Patandung saat dikonfirmasi TribunToraja.com, Kamis (22/8/2019) malam.
Penulis: Risnawati M | Editor: Ansar
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Terpidana kasus dugaan penyalahgunaan APBD Sekda Tana Toraja tahun 2000-2002, Johanis Amping Situru telah bebas dari tahanan.
Hal itu dibenarkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan), Luther T Patandung saat dikonfirmasi TribunToraja.com, Kamis (22/8/2019) malam.
Mantan Bupati Tana Toraja itu telah dibebaskan, Sabtu (17/8/2019) lalu, tepat Hari Kemerdekaan ke 74 RI.
Baim Wong Pamer Foto Bareng Cewek Berbikini, Lihat Ekspresi Paula Verhoeven di Foto itu
Pengelola Perpustakaan SD di Maros Dilatih Kelola Arsip Sekolah
PKS Sulsel Penjaringan Calon Kepala Daerah, Berikut Jadwalnya
Johanis Amping Situru salah satu dari 115 tahanan mendapat remisi dalam rangka HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
"Pak Amping Situru sudah keluar 20 Agustus 2019 kemarin," ucap Luther.
Diketahui tahun 2016 lalu, Johanis Amping Situru saat menjabat Wakil Ketua DPRD Tana Toraja dan juga Ketua DPD Partai Gerindra, ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin.
Diamankan oleh tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Makassar saat hendak akan berangkat ke Lombok.
Baim Wong Pamer Foto Bareng Cewek Berbikini, Lihat Ekspresi Paula Verhoeven di Foto itu
Pengelola Perpustakaan SD di Maros Dilatih Kelola Arsip Sekolah
PKS Sulsel Penjaringan Calon Kepala Daerah, Berikut Jadwalnya
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang dugaan korupsi dana bantuan koda dan perdesaan (perkodes) dari APBD 2003-2004.
Johanis Amping Situru pernah menjabat Bupati Tana Toraja dua periode (2000-2010) sebelum pemekaran antara Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Selama dipindahkan dari Rutan Makassar ke Lapas Kelas II B Makale, Amping Situru juga mendapat pelayanan sosial di gereja," tutup Luther. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: